Jakarta, hariandialog.co.id.- Kepala Pusat Studi Kebijakan Negara
Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran (Unpad) Mei Susanto menyebut
teror bangkai hewan yang diterima Tempo, aktivis lingkungan Delima
Silalahi, dan Aliansi Mahasiswa Papua di Bali merupakan bentuk
kemunduran negara. Atas kemunduran tersebut, Mei menyebut beberapa hal
yang dapat dilakukan.
Mei Susanto mengatakan Presiden Prabowo Subianto harus
merespons serius berbagai ancaman teror yang telah diterima Tempo dan
Aliansi Mahasiswa Papua di Bali dengan kepala babi, sedangkan aktvis
lingkungan Delima Silalahi diteror dengan bangkai burung.
Teror semacam ini, kata Mei, merupakan ancaman kebebasan
berpikir, menyampaikan pendapat dan kritik, termasuk kebebasan pers.
“Hal ini penting, karena teror ini menambah buruk kemunduran
demokrasi, negara hukum, dan ketatanegaraan kita,” kata Mei melalui
pesan tertulis kepada Tempo pada Senin, 9 Juni 2025.
Aparat penegak hukum, kata Mei, harus menindaklanjuti
teror ini dengan serius, proporsional dan profesional. Ia menyebut,
terdapat banyak pasal dalam KUHP, Undang-Undang Pers, maupun peraturan
perundang-undangan lainnya untuk dapat dijadikan dasar menjerat pelaku
pengirim teror.
“Penegakan hukum ini selain supaya mengakhiri teror
sekaligus menujukkan keberpihakan negara atas kebebasan berbicara,
menyampaikan pendapat dan kritik, dan kebebasan pers. Namun jika hukum
tidak dapat ditegakkan, maka aparat penegak hukum turut berkontribusi
bagi kemunduran demokrasi kita,” kata Mei.
Selain itu, Mei mengatakan pemerintah maupun masyarakat
perlu untuk bersama-sama menyadari bahwa kebebasan berbicara,
menyampaikan pendapat bahkan kritik merupakan bagian penting dari
demokrasi. “Karena itu, mengutip pendapat Levitsky dan Ziblat yang
menulis buku How Democracy Dies, penting untuk mengembangkan sikap
cooperation, mutual respect, forbearance and toleration. Jadi kita
harus dapat bekerja sama, harus saling menghormati, harus sabar dan
toleransi,” kata dia.
Mei mengatakan sabar dalam hal ini tidak hanya sabar atas
perbedaan pendapat dan kritik, melainkan menahan diri tidak membalas
kritik dengan teror. “Apalagi menggunakan instrumen hukum untuk
membungkam para kritikus,” katanya.
Ia menegaskan bahwa para korban teror telah berada pada
jalan yang benar dan dapat menggunakan hak hukum dengan melaporkan
teror tersebut. Mei juga berpesan untuk tetap bersuara sebagai upaya
mencegah kemunduran demokrasi, negara hukum, dan ketatanegaraan. “Bagi
teman-teman korban teror, karena berada pada rel yang benar, maka
gunakan hak hukum dengan melaporkan teror ini. Dan juga tetap bersuara
sebagai upaya mencegah kemunduran demokrasi, negara hukum dan
ketatanegaraan kita,” pungkas Mei,tulis tempo. (rojak-01)
