Jakarta, hariandialog.co.id.- KEPALA Pusat Penerangan Tentara Nasional
Indonesia atau Kapuspen TNI Mayor Jenderal Freddy Ardianzah
menjelaskan alasan tentara terlibat dalam penertiban tambang ilegal.
Dia berujar keterlibatan TNI di area penambangan ilegal itu memiliki
dasar hukum. “Pertama, itu perintah Presiden Prabowo Subianto,” kata
dia ditemui di kompleks DPR/MPR, Jakarta pada Senin, 24 November 2025.
Freddy mengatakan perintah kepala negara itu tertuang dalam
Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan
Hutan. Dia mengatakan, dalam ketentuan itu mengatur kolaborasi antara
TNI dan unsur-unsur penegak hukum.
Menurut dia, keterlibatan tentara di urusan penertiban
tambang ilegal tidak berkaitan dengan urusan penegakan hukum. Jenderal
bintang dua itu menjelaskan, penegakan hukum tetap menjadi wewenang
kejaksaan.”TNI melaksanakan penertiban dan pengamanan (tambang
ilegal),” kata Freddy.
Baru-baru ini, Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin bersama
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto meninjau langsung dua lokasi
tambang timah ilegal di Kabupaten Bangka Tengah, Kepulauan Bangka
Belitung. Sejumlah personel militer bersenjata lengkap juga ikut
melakukan penertiban di area tambang itu.
Koalisi masyarakat sipil mengkritik keterlibatan TNI dalam
urusan penertiban tambang ilegal.
Direktur Imparsial Ardi Manto menilai, tindakan itu mencerminkan
penggunaan kekuatan militer yang tidak proporsional dalam konteks
penegakan hukum.
Operasi penertiban tambang ilegal, kata dia, merupakan bagian
penegakan hukum di bawah wewenang Kejaksaan dan Polri. “TNI bukanlah
aparat penegak hukum, melainkan alat pertahanan negara yang harusnya
fokus pada ancaman perang,” kata Ardi dalam keterangan tertulisnya
pada Ahad, 23 November 2025.
Dia menyinggung Pasal 11 ayat 2 Perpres Nomor 5 Tahun 2025
tentang Penertiban Kawasan Hutan. Dalam beleid itu, ujar dia,
dijelaskan bahwa Satgas Penertiban Kawasan Hutan berfungsi sebagai
penegakan hukum.Dengan demikian, dia menilai tindakan yang dilakukan
satgas itu bukanlah urusan pertahanan. “Pelibatan TNI di dalam satgas
ini menjadi bentuk penyimpanan serius,” ucapnya.
Praktik ini, kata dia, membuka ruang terjadinya
penyalahgunaan kekuasaan serta melemahkan akuntabilitas dalam operasi
penindakan yang dilakukan tentara. Walhasil, keselamatan warga sipil
menjadi terancam. “Mengingat pelaku tambang ilegal bukan kombatan atau
kelompok bersenjata,” kata dia, tulis tempo. (bing-01)
