Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali
dalami kasus dugaan korupsi Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional
oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang ditaksir
merugikan negara hingga Rp4,7 triliun. “Pemeriksaan terhadap dua orang
yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam
Penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI,” kata
Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam
keterangannya, Jumat (13-08-2021).
Adapun saksi yang diperiksa antara lain, pertama inisial DSD
selaku Kepala Divisi Analisa Resiko Bisnis II periode April 2015-
Januari 2019 pada LPEI, diperiksa terkait dengan dengan pemberian
fasilitas kredit pada kemilau kemas timur tahun 2016, PT. Borneo Walet
Indonesia tahun 2018, PT. Jasa Mulya Indonesia tahun 2015 s/d 2018 dan
PT. Mulia Walet Indonesia tahun 2016 s/d 2017.
Kemudian, kedua dengan inisial AW selaku Kepala Satuan Kerja
Audit Internal (SKAI) pada LPEI, diperiksa terkait melakukan audit
terhadap debitur yang tidak dapat mengembalikan fasilitas kredit pada
LPEI. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memberikan keterangan guna
kepentingan penyidikan tentang suatu perkara pidana yang ia dengar
sendiri, ia lihat sendiri dan ia alami sendiri guna menemukan fakta
hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi dalam Penyelenggaraan
Pembiayaan Ekspor Nasional Oleh LPEI,” ujar dia.
Selanjutnya, penyidikan dugaan korupsi ini dilakukan
berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung
Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print-13/ F.2/Fd.2/06/2021 tanggal 24
Juni 2021.
Dalam duduk kasus posisi perkara ini, dimana
Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) diduga telah memberikan
fasilitas pembiayaan kepada Group Walet, Group Johan Darsono, Duniatex
Group, Group Bara Jaya Utama, Group Arkha, PT. Cipta Srigati Lestari,
PT. Lautan Harmoni Sejahtera dan PT. Kemilau Harapan Prima serta PT.
Kemilau Kemas Timur dan pembiayaan kepada para Debitur tersebut sesuai
dengan laporan sistem informasi manajemen resiko dalam posisi
colektibility macet, sejak tanggal 31 Desember 2019.
“LPEI di dalam penyelenggaraan Pembiayaan Ekspor Nasional
kepada para debitur (perusahaan penerima pembiayaan), diduga dilakukan
tanpa melalui prinsip tata kelola yang baik sehingga berdampak pada
meningkatnya kredit macet / non performing loan (NPL) pada tahun 2019
sebesar 23,39%,” terang Leonard.
Dimana, kata dia, berdasarkan laporan keuangan per 31
Desember 2019, LPEI diduga mengalami kerugian tahun berjalan sebesar
Rp. 4,7 trilyun rupiah, dimana jumlah kerugian tersebut penyebabnya
adalah dikarenakan adanya pembentukan Cadangan Kerugian Penurunan
Nilai (CKPN).
Selanjutnya, berdasarkan statement pada laporan keuangan
2019, pembentukan CKPN di tahun 2019 meningkat 807,74% dari RKAT
dengan konsekuensi berimbas pada provitabilitas (keuntungan). Kenaikan
CKPN ini untuk mencover potensi kerugian akibat naiknya angka kredit
bermasalahan diantaranya disebabkan oleh ke – 9 Debitur tersebut
diatas. “Lalu, salah satu debitur yang mengajukan pembiayaan kepada
LPEI tersebut adalah Grup Walet yaitu PT. Jasa Mulia Indonesia, PT.
Mulia Walet Indonesia dan PT. Borneo Walet Indonesia dimana selaku
Direktur Utama dari 3 (tiga) perusahaan tersebut adalah Sdr. S,”
katanya.
Namun, Leonard menyampaikan jika pihak LPEI yaitu tim
pengusul, kepala Departemen Unit Bisnis, Kepala Divisi Unit Bisnis dan
Komite Pembiayaan tidak menerapkan prinsip-prinsip sebagaimana yang
telah ditentukan dalam Peraturan Dewan Direktur No. 0012/PDD/11/2010
tanggal 30 November 2010.
Akibat hal tersebut, menyebabkan Debitur dalam hal ini
Group Wallet yaitu PT. Jasa Mulya Indonesia, PT. Mulya Walet Indonesia
dan PT. Borneo Walet Indonesia dikatagorikan Colectibity 5 atau macet
sehingga mengalami gagal bayar sebesar Rp. 683.600.000.000,- (terdiri
dari nilai pokok Rp. 576.000.000.000,- + denda dan bunga Rp.
107.600.000.000,-(merdeka.com/bing).
