Jakarta, hariandialog.co.id. – Polda Metro Jaya telah menangkap
tersangka pembubar paksa diskusi di Kemang, Jakarta Selatan. Polri
mengatakan penangkapan itu merupakan tindak lanjut dari instruksi
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menindak tegas premanisme.
“Bapak Kapolri Listyo Sigit Prabowo juga telah menginstruksikan yang
sebelumnya dan seterusnya sampai dengan ke depan, menginstruksikan
kepada seluruh jajaran untuk menindak tegas dan tidak akan mentolerir
segala bentuk tindakan premanisme dan anarkis yang dilakukan oleh
kelompok masyarakat mana pun dan dengan alasan apa pun,” kata
Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko di Mabes
Polri, Jakarta Selatan, Senin (30-9-2024).
Trunoyudo mengatakan Polri mengecam pembubaran paksa
diskusi. Dia mengatakan Polri telah melakukan penyelidikan secara
cepat dan menangkap tersangka. “Kami dari pihak Kepolisian Negara
Republik Indonesia juga mengecam keras terkait dengan kegiatan
tersebut yang dilakukan secara brutal kemarin di Kemang,” ucapnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk menjaga keamanan dan
ketertiban bersama. Dia juga mengingatkan semua pihak saling
menghormati perbedaan pendapat. “Kami juga turut mengimbau, mengajak
kepada seluruh komponen elemen masyarakat agar saling menjaga keamanan
dan ketertiban bermasyarakat,” ujar Trunoyudo.
“Mengedepankan rasa saling menghargai dan menghormati
perbedaan dalam berpendapat. Karena kebebasan berpendapat merupakan
hak asasi manusia yang diakui secara universal dan dilindungi oleh
berbagai instrumen hukum di Indonesia. Jaminan atas kebebasan
berpendapat diatur dalam konstitusi UUD RI Tahun 1945, bahwa setiap
orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan berpendapat,”
sambungnya tulis dtc
Sebagai informasi, pembubaran paksa diskusi itu terjadi di
salah satu hotel di Kemang pada Sabtu (28-9-2024), sekitar pukul 09.00
WIB. Polisi kemudian turun tangan mengusut kejadian tersebut.
Polisi mengamankan lima orang terkait pembubaran paksa
diskusi yang dihadiri sejumlah tokoh seperti Rafli Harun, Din
Syamsudin. Berdasarkan proses hukum yang dilakukan, polisi menetapkan
dua orang tersangka dalam kasus tersebut.
Sebelumnya, Wakapolda Metro Jaya Brigjen Djati Wiyoto
Abadhy dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, mengatakan
tersangka perusakan dijerat Pasal 170 KUHP juncto Pasal 406 KUHP.
Sementara tersangka penganiayaan dijerat dengan Pasal 170 KUHP juncto
Pasal 351 KUHP. “Untuk pasalnya yang melakukan perusakan kita jerat
Pasal 170, kemudian 406 (KUHP). Sedangkan untuk yang penganiayaan kita
jerat 170 dan 351 (KUHP),” ujarnya. (tur-01)
