
akan mau memasuki kendaraan mobil tahanan. (Foto / Dialog – tob).
Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Negeri Jakarta
Selatan melalui majelis hakim yang diketuai Hariyadi, SH,MH, menunda
sidang sepekan guna mengabulkan permintaan Jaksa Penuntut Umum yang
minta ditunda membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Drs.
Ahyudin.
“Sidang kita tunda sepekan guna menunggu persiapan jaksa
untuk membacakan surat tuntutannya kepada terdakwa. Jadi kita ikuti
permintaan jaksa untuk menunda sidang sepekan. Yah, mudah mudahan
sidang yang akan datang jaksa sudah siap dengan tuntutannya,” kata
hakim Hariyadi.
Dipersidangan Jaksa Penuntut Umum meminta sidang pembacaan
tuntutan ditunda karena belum siap. “Kan berkas dari Kejaksaan Agung.
Jadi rentut tentu kita menunggu dari Kejaksaan Agung. Yah,
mudah-mudahan sudah turun dari Kejaksaan Agung ke Kejaksaan Negeri
Jakarta Selatan, sebelum hari jadwal sidang minggu depan,” kata salah
seorang jaksa.
Seperti tertulis di surat dakwaan, Drs. Ahyudin disebutkan
melanggar Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan 372 KUHP
jo Pasal 55 ayat (1) KUHP ayat (1) ke-1 KUHP, melalui Yayasan Aksi
Cepat Tanggap telah menggunakan dana BCIF sebesar Rp.117.982.530.997
di luar peruntukannya yaitu untuk kegiatan di luar implementasi Boeing
tanpa seizin dan sepengetahuan dari ahli waris korban kecelakaan
Maskapai Lion Air pesawat Boeing 737 Max 8 maupun dari pihak
perusahaan Boeing sendiri.
Terdakwa Drs. Ahyudin yang berdomisili di Jalan Musyawarah
No.49 Rt 004 Rw 004, Kelurahan Sawah, Kecamatan Ciputat, Kota
Tangerang Selatan itu, ditahan sejak 28 Juli 2022, bersama Ibnu
Khajar dan Hariyana binti Herman disidangkan secara terpisah, adalah
pendiri dan pengurus dari Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Terkait dengan tidak adanya di dalam surat dakwaan Undang
Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), jaksa wilayah tidak
berkomentar. “Kan berkas dari Kejaksaan Agung. Kita sifatnya hanya
membantu administrasi ke Pengadilan dan ikut sidang sesuai dengan
terteranya nama di P16. Jadi kami tidak bisa berkomentar tentang tidak
adanya TPPU di dalam surat dakwaan,” tutur salah seorang jaksa.
(tob).
