Jakarta, hariandialog.co.id.- Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil
Qoumas menerbitkan surat edaran (SE) terbaru terkait pelaksanaan
kegiatan keagamaan di rumah ibadah. Aturan dalam SE itu menyesuaikan
dengan kondisi kasus COVID-19 di Indonesia yang kembali melonjak
akibat penyebaran varian Omicron.
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama
Nomor SE. 04 Tahun 2022 tentang Pelaksanaan Kegiatan
Peribadatan/Keagamaan di Tempat Ibadah Pada Masa PPKM Level 3, Level
2, dan Level 1 Covid-19, Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 di
Tingkat Desa dan Kelurahan, serta Penerapan Protokol Kesehatan 5M.
“Kami kembali terbitkan surat edaran dalam rangka mencegah
dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang saat ini mengalami
peningkatan dengan munculnya varian Omicron. Edaran juga untuk
memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan
kegiatan peribadatan dengan menerapkan protokol kesehatan 5M pada masa
pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM),” kata Menag dalam
keterangan tertulis, Minggu (06-02-2022) seperti dikutip detik.com.
“Edaran diterbitkan dengan tujuan memberikan panduan bagi
pemangku kepentingan dan umat beragama dalam melaksanakan kegiatan
peribadatan/keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat
ibadah pada masa PPKM,” sambung Menag.
Edaran ini ditujukan kepada Pejabat Pimpinan Tinggi Madya,
Pimpinan Tinggi Pratama Pusat, Rektor/Ketua PTKN, Kakanwil Kemenag
provinsi, Kepala Kankemenag kabupaten/kota, Kepala Madrasah/Kepala
Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan Agama kecamatan,
Penghulu dan Penyuluh Agama, ASN Kemenag, Pimpinan Ormas Keagamaan,
Pengurus dan pengelola tempat ibadah, serta seluruh umat
beragama di Indonesia.
Ketentuan dalam edaran ini memuat empat hal, yaitu tempat ibadah,
pengurus dan pengelola tempat ibadah, Jemaah, serta skema sosialisasi
dan monitoring.
Berikut ini ketentuan edaran Nomor SE 04 Tahun 2022 sebagaimana
dikutip dari situs Kemenag:
1. Tempat Ibadah
a. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Jawa dan Bali:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama
PPKM dengan jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling banyak 50
orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama
PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling
banyak 75 jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih
ketat;
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama
PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
b. Tempat ibadah di kabupaten/kota wilayah Sumatera, Nusa Tenggara,
Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua:
1) Level 3, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama
masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 50% dari kapasitas dan paling
banyak 50 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih
ketat;
2) Level 2, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama
masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dan paling
banyak 75 orang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih
ketat; dan
3) Level 1, dapat mengadakan kegiatan peribadatan berjamaah selama
masa PPKM dengan jumlah jemaah maksimal 75% dari kapasitas dengan
menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
2. Pengurus dan Pengelola Tempat Ibadah
a. Pengurus dan pengelola tempat ibadah wajib:
1) menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi
pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;
2) melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jamaah menggunakan
alat pengukur suhu tubuh (thermogun);
3) menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan
sabun dengan air mengalir;
4) menyediakan cadangan masker medis;
5) melarang jemaah dengan kondisi tidak sehat mengikuti pelaksanaan
kegiatan peribadatan;
6) mengatur jarak antarjemaah paling dekat 1 meter dengan memberikan
tanda khusus pada lantai, halaman, atau kursi;
7) tidak menjalankan/mengedarkan kotak amal, infak, kantong kolekte,
atau dana punia ke jemaah;
8) memastikan tidak ada kerumunan sebelum dan setelah pelaksanaan
kegiatan peribadatan/keagamaan dengan mengatur akses keluar dan masuk
jemaah;
9) melakukan disinfeksi ruangan pelaksanaan kegiatan
peribadatan/keagamaan secara rutin;
10) memastikan tempat ibadah memiliki ventilasi udara yang baik dan
sinar matahari dapat masuk serta apabila menggunakan air conditioner
(AC) wajib dibersihkan secara berkala;
11) melaksanakan kegiatan peribadatan/keagamaan paling lama 1 jam; dan
12) memastikan pelaksanaan khutbah, ceramah, atau tausiyah wajib
memenuhi ketentuan:
a) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau
rohaniwan memakai masker dan
pelindung wajah (face shield) dengan baik dan benar;
b) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau
rohaniwan menyampaikan khutbah
dengan durasi paling lama 15 menit; dan
c) khatib, penceramah, pendeta, pastur, pandita, pedanda, atau
rohaniwan mengingatkan Jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan
mematuhi protokol kesehatan.
b. Pengurus dan Pengelola tempat ibadah menyiapkan, menyosialisasikan,
dan mensimulasikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi.
3. Jemaah
Jemaah:
a. menggunakan masker dengan baik dan benar;
b. menjaga kebersihan tangan;
c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;
d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);
e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;
f. membawa perlengkapan peribadatan/keagamaan masing-masing (sajadah,
mukena, dan sebagainya);
g. menghindari kontak fisik atau bersalaman;
h. tidak baru kembali dari perjalanan luar daerah; dan
i. yang berusia 60 tahun ke atas dan ibu hamil/menyusui disarankan
untuk beribadah di rumah.
4. Sosialisasi dan Pemantauan
Sosialisasi, Pemantauan, Koordinasi, dan Pelaporan Pejabat Pimpinan
Tinggi Madya, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama pusat, Rektor/Ketua
Perguruan Tinggi Keagamaan Negeri, Kepala Kantor Wilayah Kementerian
Agama provinsi, Kepala Kantor Kementerian Agama kabupaten/kota, Kepala
Madrasah/Kepala Satuan Pendidikan Keagamaan, Kepala Kantor Urusan
Agama kecamatan, Penghulu, dan Penyuluh Agama, serta pegawai Aparatur
Sipil Negara pada Kementerian Agama:
a. melanjutkan secara intensif sosialisasi Instruksi Menteri Agama
Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peningkatan Disiplin Penerapan Protokol
Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
pada Kementerian Agama;
b. melakukan sosialisasi dan pemantauan pelaksanaan Surat Edaran ini;
c. dalam melaksanakan pemantauan, berkoordinasi dengan Pimpinan Satuan
Kerja, Pimpinan Pemerintahan, Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dan
aparat keamanan; dan
d. melaporkan pelaksanaan sosialisasi, pemantauan, dan koordinasi
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c kepada
Pimpinan Satuan Kerja atau Unit Kerja secara berjenjang. (mhlim).
