Jakarta, hariandialog.co.id.- KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK)
menduga Satori menerima aset di luar program sosial Bank Indonesia
(BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Satori merupakan salah satu
tersangka kasus dugaan korupsi program sosial atau Corporate Social
Responsibility (CSR) BI–OJK. “KPK mendapatkan informasi bahwa
tersangka ST menerima aset lain,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
saat dikonfirmasi pada Ahad, 23 November 2025.
Budi mengungkapkan Satori diduga menerima sebuah mobil
ambulans berlogo Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Penyidik KPK
masih mendalami unsur penerimaan aset berupa ambulans tersebut. “Kami
akan mendalami motif, keterkaitannya, dan waktu penerimaannya. Apakah
saat tersangka masih di Komisi XI atau sebelumnya,” ujar Budi.
Sebelumnya, KPK menyita sejumlah aset milik Satori di
Cirebon, Jawa Barat. Total aset yang disita mencapai Rp10 miliar dalam
bentuk barang, antara lain dua bidang tanah dan bangunan, dua mobil
ambulans, dua mobil Toyota ELF dan Toyota Kijang, satu sepeda motor,
serta 18 kursi roda.“Kami menyita aset-aset itu karena diduga berasal
dari hasil tindak pidana korupsi,” kata Budi dalam keterangan pada
Rabu, 5 November 2025.
Semua aset tersebut kini berstatus sita simpan dan akan
dirampas untuk negara setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum
tetap (inkrah) sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.
“Penyitaan ini menjadi langkah progresif penyidik untuk memperkuat
pembuktian sekaligus tahap awal asset recovery yang optimal,” ujar
Budi.
Satori adalah satu dari dua tersangka dalam kasus korupsi
CSR BI–OJK. Selain Satori dari Fraksi NasDem, KPK juga menetapkan Heri
Gunawan dari Fraksi Gerindra sebagai tersangka. Keduanya merupakan
mantan anggota Komisi XI DPR periode 2019–2024 “KPK menetapkan dua
tersangka, yaitu HG dan ST, keduanya anggota Komisi XI DPR,” kata
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu
pada 7 Agustus 2025.
Asep menyebut keduanya menggunakan dana bantuan sosial
untuk kepentingan pribadi. Mereka juga memanipulasi pelaksanaan
program sosial tersebut dengan mengakali realisasi kegiatan sosial
Bank Indonesia dan OJK. “Contohnya, dari dana rutilahu untuk 10 rumah,
yang benar-benar dibangun hanya dua rumah,” kata Asep.
Asep menjelaskan bahwa kedua tersangka memotret dua rumah
itu seolah-olah mewakili pembangunan 10 rumah. Selain itu, Satori dan
Heri turut memalsukan laporan pertanggungjawaban. “Dana untuk delapan
rumah lainnya mereka gunakan untuk kepentingan pribadi,” ujarnya.
KPK menjerat kedua tersangka dengan Pasal 12B
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat
(1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Selain itu, keduanya dijerat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang
Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal
55 ayat (1) ke-1 KUHP, tulis tempo. (han-01)
