Jakarta, hariandialog.co.id. – Kejaksaan Agung telah menjadwalkan
pemeriksaan sejumlah pejabat perusahaan asal Singapura di kasus
korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina.
Rencananya, mereka akan diperiksa pada 2-4 Juni 2025 di Singapura.
Surat panggilan pemeriksaan di kasus korupsi Pertamina itu
ditujukan kepada 9 orang dan disampaikan melalui Direktur Utama PT
Kilang Pertamina Internasional (KPI).
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar
mengungkapkan, surat pemanggilan diberikan melalui Dirut PT Kilang
Pertamina Internasional karena sebelumnya mereka sudah dipanggil
secara langsung oleh jaksa, namun tidak hadir.“Kami melakukan
pendekatan komunikasi. Bagi penyidik yang penting bagaimana mereka
bisa diperiksa,” ujar Harli, Selasa, 27 Mei 2025.
Dalam dokumen surat yang ditujukan kepada Direktur Utama PT
KPI itu, Kejaksaan Agung memohon bantuan agar PT KPI menyampaikan
surat pemanggilan kepada 9 orang. Berikut nama-namanya:
1. Mysoor Pradyumna selaku Head Of Singapore Crude Trading BP Singapore PTE LTD
2. Kelvin Au selaku Head Of Singapore Crude Trading Glencore Singapore PTE LTD
3. Romi Rathomi selaku Head Of Singapore Crude Trading Freepoint
Commodities Singapore PTE
4. Kouichi Sato selaku Head Of Singapore Crude Trading MITSUI & CO Energy Tradi
5. Narut Hiranwong selaku Head Of Singapore Crude Trading PTT
International Trading
6. Nitin Mehndroo selaku Head Of Singapore Crude Trading Vitol Asia PTE LTD
7. Tsuyoshi Minami selaku Head Of Singapore Crude Trading Socar
Trading Singapore PTE LTD
8. Andrew Healey selaku Head Of Singapore Crude Trading Woodside
Energy Trading Singapore
9. Benoit Roulon, Ryuji Nagano selaku Head Of Singapore Crude Trading
Total Trading Asia PTE LTD. (hany-01)
