Pangkalpinang, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tipikor Pangkalpinang
melalui hakim Dewi Sulistiarini membebaskan terdakwa Ryan Susanto dari
segala tuntutan hukum. “Terdakwa tidak terbukti seperti apa yang ada
di dalam surat dakwaan jaksa,” kata hakim Dewi Sulistiarini.
Menurut hakim Dewi didampingi Warsono dan Muhamad Takdir
masing-masing anggota yang menyebutkan bahwa terdakwa tidak terbukti
melakukan pengrusakan hutan lindung Pantai Bubus di Lingkungan Bantam,
Kelurahan Bukit Ketok, Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka.”Menyatakan
terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak
pidana korupsi yang termuat dalam dakwaan primair dan subsidair,” kata
hakim Dewi.
Hakim Dewi selaku ketua majelis menyebutkan bahwa Ryan
Susanto hanya terbukti melakukan tindak pidana lingkungan hidup dengan
melakukan penebangan tanpa izin di hutan lindung Pantai Bubus yang
seharusnya dimuat dalam dakwaan. Namun, itu tidak ada di dalam surat
dakwaan
“Memerintahkan JPU untuk membebaskan Ryan Susanto
setelah putusan dibacakan dan memulihkan hak-haknya dalam kemampuan,
kedudukan serta martabatnya. Mengembalikan brang bukti yang disita
kepada terdakwa dan membebankan biaya perkara kepada negara,” ujar
dia.
Vonis bebas tersebut jauh lebih ringan daripada
tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi (Kejati)
Bangka Belitung yang menuntut Ryan Susanto dijatuhi hukuman pidana
penjara selama 16 tahun dan 6 bulan dikurangi masa tahanan dan denda
Rp 750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan
pidana kurungan selama tiga bulan.
Disamping itu, Jaksa juga menuntut Ryan Susanto dengan
pidana tambahan, yaitu membayar ganti rugi keuangan negara sebesar Rp
1,8 miliar dan kerugian perekonomian negara sebesar Rp 59,2 miliar.
Apabila tidak dibayar, harta benda terdakwa disita dan dilelang untuk
membayar uang pengganti tersebut. Namun jika hartanya tidak cukup maka
digantikan dengan pidana penjara 8 tahun dan 3 bulan, tulis tmpo.
(tob-01)
