Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan mengajukan Feng Quihang dan Hartono Abadi sebagai terdakwa
dalam kasus menyediakan dan kesempatan untuk bermain judi online. Feng
dan Hartono diadili dalam satu berkas sementara Dong Xian Cai (DPO).
Menurut jaksa Haru Saputra dalam surat dakwaannya
menyebutkan ketiganya dijadikan terdakwa dalam kasus judi Kasino,
Slot, Domino dan Poker.
Usaha judi tersebut tulis jaksa di dalam surat
dakwaannya dilakukan di kantor PT QBIZ DIGIT AL Tehnologi di Centennia
Tower, Jalan Gatot Subroto, Karet Semanggi, Jakarta Selatan.
Dalam surat dakwaan tidak terlihat barang bukti yang disita polisi
dari usaha judi tersebut.
Terdakwa Feng Quihang yang lahir di Zhejiang, warga
negara Cina itu, menawarkan bagi masyakarat hadiah bagi pemenang yang
menggiurkan. Sebagai taruhan dapat disetorkan ke Perusahaan melalui
DANA, OVO, QRIS, LINKAJA, dan bank seperti BRI, Mandiri, BNI. “Kalau
menang saldo di rekening pemain bertambah dan bila kalah otomatis
berkurang.
Jaksa menyebutkan usaha judi tersebut telah dijalankan
sejak 2022 hingga 2024 dan itupun karena ketangkan. Jaksa mengancam
Feng dan Hartono denan pidana sebagaimana pada Pasal 45 ayat (2) jo
Pasal 27 ayat (2) UU RI No.19 tahun 2016 dan Pasal 303 KUHP. (tob).
