Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim jaksa penuntut umum dari
Kejaksaan Tinggi Jakarta untuk para terdakwa kasus judi online (Judol)
“SULTAN MENANG” memasuki tahap kedua yaitu Tindak Pidana
Pencucian Uang (TPP) setelah sebelumnya didakwa dengan Undang-undang
RI No.11 tahun 2008 tentanga Informasi dan Transaksi Elektro (ITE)
serta pasal perjudian atau pidana Pasal 303 KUHP.
Untuk itu Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kini mengancam para
terdakwa sebagaimana Pasal 3 Undang-undang RI Nomor 8 tahun 2020
tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang
(TPPU) dan diawali dakwaan kesatu sebagaimana Pasal 27 ayat (2) jo.
Pasal 45 ayat (3) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana. ——————————
Adapun berkas yang baru dilimpahkan dengan pelanggaran
tindak pidana TPPU atas nama terdakwa Zulkarnaen Apriliantony, Adhi
Kismanto, Alwin Jabarto Kiemas, dan Muhrijan alias Agung dan jajaran
pegawai negeri sipil (ASN) Kementerian Komunikasi dan Informatika atas
nama Denden Imadudin Soleh, Riko Rasota Rahmada, Syamsul Arifin,
Yudha Rahma Setiadi, Fakhri Dzulfiqar, Yoga Priyanka Sihombing, Reyga
Radika, Vradyka Prima Wicaksana.
Bahkan, sebuah sember yang layak dipercaya dan tidak mau
disebutkan namanya di media bahwa masih ada babak ketiga yaitu tindak
pidana korupsi nantinya disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi Jakarta. “Kan para terdakwa ada yang menerima suap dan pemberi
suap dalam kasus judi online SULTAN MENANG. Karena terkait dengan
jabatan dan penerima adalah PNS sudah jelas masuk gratifikasi danatau
pemerasan,” jelas sang sumber. (tim-)
