Jakarta, hariandialog.co.id.- Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak
novum atau bukti baru yang diajukan tim kuasa hukum enam terpidana
dalam upaya Peninjauan Kembali (PK) kasus kematian Vina dan Eky di
Cirebon, Jawa Barat, karena tidak berlandaskan hukum.
“Novum yang diajukan tidak dapat diterima secara hukum
karena tidak bisa dikategorikan sebagai bukti baru yang relevan untuk
dipertimbangkan dalam persidangan ini,” kata Sunarno, salah satu
anggota JPU, saat memberi tanggapan dalam sidang PK di Pengadilan
Negeri (PN) Cirebon, Senin, 9 September 2024.
Sunarno mengatakan dengan alasan tersebut, JPU
berpandangan bahwa novum yang diajukan oleh pemohon PK dianggap tidak
memenuhi syarat sebagai bukti baru.
Kemudian, pihaknya menilai beberapa berkas maupun
keterangan yang disampaikan oleh penasihat hukum para terpidana kurang
dapat dipertanggungjawabkan sebagai novum untuk upaya PK ini. “Alasan
yang diajukan terkait pertentangan putusan dalam perkara ini dinilai
tidak cukup kuat,” katanya.
Pada sisi lain, JPU berpendapat kalau keterangan dari
beberapa saksi yang diajukan oleh tim kuasa hukum tidak bisa dianggap
sebagai bukti baru yang sah.
Selain itu, beberapa saksi lain yang diklaim menyaksikan
peristiwa kecelakaan pada Agustus 2016, juga dianggap kurang
memberikan kontribusi yang cukup untuk dijadikan bukti baru.
“Keterangan saksi-saksi yang diajukan, telah dipertimbangkan oleh
majelis hakim sebelumnya (pada 2016). Sehingga tidak dapat dijadikan
dasar sebagai novum dalam persidangan ini,” tutur Sunarno.
Sementara itu Jutek Bongso, perwakilan kuasa hukum dari
enam terpidana, menyampaikan JPU hanya memberikan tanggapan formal
tanpa menyentuh substansi materi pokok dari novum yang diajukan.
Dalam memori PK terhadap kasus ini, pihaknya menyertakan
banyak novum yang menjelaskan peristiwa kematian Vina dan Eky, serta
uraian sebenarnya dari kasus tersebut.
Ia menekankan bahwa meskipun ada perbedaan pendapat antara
pihaknya dengan termohon, proses PK ini berlanjut sesuai dengan aturan
yang berlaku. “Tidak apa-apa, masing-masing memiliki pendapat. Tetapi
kami lihat nanti hasil yang bisa didapatkan dari saksi-saksi dan bukti
yang dihadirkan,” kata dia.
Jutek menambahkan kalau tim kuasa hukum telah menyusun
memori PK secara sistematis baik secara formal maupun materiil, dan
keputusan akhir sepenuhnya diserahkan kepada majelis hakim di Mahkamah
Agung (MA). “Kami menghadirkan fakta yang tidak terungkap dalam
persidangan sebelumnya,” ucap dia tulis tempo.
Sebelumnya, sidang PK ini sempat tertunda karena keenam
terpidana tidak dihadirkan di ruang sidang. Namun, setelah para
pemohon hadir pada pukul 14.00 WIB, sidang kembali digelar dengan
agenda mendengar jawaban dari termohon hingga berakhir pukul 15.45
WIB.(han-01)
