Jakarta, hariandialog.co.id. – KPK telah mengembalikan uang Rp 883
miliar yang diperoleh hasil rampasan kasus investasi fiktif PT Taspen
ke negara. KPK menyebutkan korupsi dana pensiun menjadi salah satu
kasus paling miris. “KPK memandang korupsi pada dana pensiun adalah
salah satu kejahatan yang paling miris karena korbannya adalah
kelompok masyarakat yang telah mengabdi puluhan tahun kepada negara,”
kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di
Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (20/11/2025).
Asep bercerita bahwa orang tuanya merupakan pensiunan
pegawai negeri. Dia menyebutkan dana pensiun merupakan salah satu
pemasukan bagi pensiunan pegawai negeri dalam menghidupi keluarganya.
“Ketika orang tua saya pensiun dan orang tua saya bekerja di kecamatan
nun jauh di sana, di pedalaman, uang ini sangat berharga sehingga bisa
digunakan untuk kembali menjadi modal usaha dan ini sangat menolong.
Dan ketika terjadi dikorupsi tentu sangat miris,” ujar Asep.
KPK meminta ada perbaikan pengelolaan dana pensiun yang
dilakukan PT Taspen setelah kasus investasi fiktif itu terungkap.
Menurut Asep, tiap rupiah yang dikorupsi berdampak pada masa tua hidup
pegawai negeri. “Kami sangat berharap pengelolaan ke depan bisa lebih
transparan dan bisa menghasilkan berkembangnya ekonomi dan memberikan
sesuatu yang lebih baik lagi kepada rekan-rekan ASN. Setiap rupiah
yang dikorupsi artinya merenggut penghidupan masa tua ASN se-Indonesia
bersama keluarganya,” tutur Asep.
“Jika dikonversi nilai Rp 1 triliun itu setara membayar 400
ribu gaji pokok ASN,” sambung Asep.
Hari ini KPK memamerkan aset korupsi yang berhasil dirampas
terkait kasus investasi fiktif PT Taspen. Nilai uang yang dirampas
untuk negara mencapai Rp 883.038.394.268.
Uang rampasan itu dipamerkan di ruang konferensi pers Gedung
Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Tumpukan uang tersebut terdiri dari
pecahan Rp 100 ribu.
Penyidikan kasus investasi fiktif PT Taspen telah bergulir
di KPK. Awalnya dua orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu
Dirut Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT
Insight Investment Management (PT IIM), Ekiawan Heri Primaryanto
(EHP).
Kosasih telah divonis 10 tahun penjara. Hakim menyatakan
Kosasih bersalah melakukan korupsi secara bersama-sama dalam kasus
investasi fiktif yang merugikan keuangan negara Rp 1 triliun.
Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan denda
Rp 500 juta. Hakim menyatakan Ekiawan bersalah melakukan korupsi
secara bersama-sama dalam kasus korupsi investasi fiktif yang
melibatkan PT Taspen Persero.
Hakim juga menghukum Ekiawan membayar uang pengganti USD
253,660. Hakim mengatakan jika harta benda Ekiawan tidak mencukupi
membayar uang pengganti itu, akan diganti dengan 2 tahun kurungan.
Penyidikan kasus itu lalu berkembang dan KPK menetapkan PT
IIM sebagai tersangka korporasi. Penetapan ini merupakan pengembangan
dari penyidikan korupsi terkait dengan penyimpangan investasi pada PT
Taspen yang dikelola oleh manajer investasi PT IIM, tulis dtc.
(han-01)
