Jakarta, hariandialog.co.id.- – Dittipidsiber Bareskrim Polri
menangkap tujuh tersangka terkait dua aplikasi pinjaman online
(pinjol) ilegal yang melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap 400
nasabah. Uang senilai Rp 14,2 miliar disita terkait perkara itu.
Wadirtipidsiber Bareskrim Polri Kombes Andri Sudarmadi
menyebutkan dua aplikasi itu adalah ‘Dompet Selebriti’ dan ‘Pinjaman
Lancar’. Sedangkan tujuh orang tersangka terbagi dalam klaster
penagihan dan pembayaran.
Pada klaster penagihan atau desk collection (DC) terdiri
atas empat tersangka, yakni NEL alias JO selaku DC pada aplikasi
Pinjaman Lancar, SB selaku leader DC pada aplikasi Pinjaman Lancar, RP
selaku DC aplikasi Dompet Selebriti, dan STK selaku leader DC aplikasi
Dompet Selebriti. “Adapun barang bukti yang disita dari keempat
tersangka di antaranya, 11 unit handphone, 46 buah SIM card, 1 buah SD
card, 3 unit laptop, serta 1 akun mobile banking,” kata Andri dalam
jumpa pers di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 20 November
2025
Sedangkan pada klaster pembayaran atau payment gateway ada
tiga tersangka, yakni IJ selaku finance di PT Odeo Teknologi
Indonesia, AB selaku manajer operasional PT Odeo Teknologi Indonesia,
dan ADS selaku customer service PT Odeo Teknologi Indonesia. “Adapun
barang bukti yang disita dari ketiga tersangka, di antaranya 32 unit
handphone, 12 buah SIM card, 9 unit laptop, 1 unit monitor, 3 unit
mesin EDC, 9 buah kartu ATM,” papar Andri.
Kemudian, ada juga 3 buah kartu identitas, 11 buah buku
rekening, 5 unit token internet banking, 1 unit DVR CCTV, serta
dokumen CV, surat lamaran kerja, perjanjian kerja sama dari PT Odeo,
dan dokumen lainnya. “Hingga saat ini, penyidik telah melakukan
pemblokiran dan penyitaan uang dari rekening di berbagai bank dengan
total sebesar Rp14.288.283.310 berkaitan dengan operasional pinjol
ilegal tersebut,” ucapnya.
Kasus bermula dari adanya laporan salah satu korban
berinisial HFS. Di mana pada Agustus 2021, HFS mengajukan pinjol
melalui aplikasi dengan mengirimkan foto KTP dan swafoto wajah.
Dalam pinjol tersebut, korban telah membayarkan dan melunasi
pinjaman. Namun, pada November 2022, dia kembali mendapatkan ancaman
melalui pesan SMS, WhatsApp, serta media sosial.
Akibat teror ini, HFS kembali melakukan pembayaran pinjol
berkali-kali. Teror kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025.
“Meski telah lunas pada November 2022, Saudari HFS mendapatkan ancaman
melalui SMS, WhatsApp, serta medsos. Akibat teror ini, Saudari HFS
kembali melakukan pembayaran pinjol berkali-kali,” jelas Andri.
“Teror ini kembali terjadi dan memuncak pada Juni 2025. Saat
itu HFS kembali mendapatkan ancaman dengan teror yang sama, namun
ancaman juga dikirimkan saudara-saudara HFS sehingga HFS malu dan
mengalami gangguan psikis,” lanjut dia.
Para pelaku mengancam korban menggunakan kata-kata kasar.
Bahkan pelaku juga mengirimkan foto wanita senonoh yang dimanipulasi
dengan foto wajah korban, kemudian foto tersebut dikirimkan kepada
korban dan keluarganya.
Pelaku mengancam menggunakan kata-kata yang digabung dengan
angka. Hal itu agar mencegah pemblokiran. “Total kerugian yang
dialami oleh korban yang telah melunasi pinjaman, namun terus diperas
untuk pinjaman yang tidak diajukan lagi, mencapai sekitar Rp 1,4
miliar,” pungkas Andri, tulis dtc. (rojak-01)
