Jakarta, hariandialog.co.id. – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
memeriksa dua petinggi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan
Banten (BJB) terkait korupsi pengadaan iklan. Keduanya diperiksa
terkait mekanisme pengadaan iklan di BJB. “Saat ini pemeriksaan
terkait dengan proses mekanisme dan prosedur dalam pengadaan di BJB
bagaimana SOP yang sebetulnya dan bagaimana praktik yang dilakukan,”
kata jubir KPK, Budi Prasetyo, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta,
Kamis, 20 November 2025
Dua petinggi BJB yang diperiksa KPK hari ini ialah Indra
Maulana selaku Group Head Humas Divisi Corporate Secretary BJB Pusat
dan Sony Permana selaku pimpinan kantor cabang BJB Denpasar. Keduanya
diperiksa hari ini di gedung KPK.
Budi mengatakan penyidik menemukan adanya rekayasa yang
dilakukan vendor-vendor dalam pengerjaan iklan di BJB. Rekayasa itu
memungkinkan para vendor menggunakan anggaran iklan secara serampangan
dan tidak utuh. “Karena dalam konstruksi perkara ini diduga adanya
rekayasa, pengondisian vendor-vendor yang kemudian akan mengerjakan
pengadaan iklan di BJB dengan adanya pengondisian dan rekayasa itu
kemudian tentunya prosesnya tidak dilakukan sesuai dengan SOP-nya
sudah disiapkan sejak awal,” tutur Budi.
Dia menambahkan, anggaran iklan disisihkan oleh pelaku untuk
dialihkan kepada dana nonbujeter. Aliran dana itu yang kini masih
diusut penyidik KPK. “Bahwa anggaran tidak sepenuhnya untuk pengadaan
iklan tapi juga anggaran ada yang disisihkan untuk dana nonbujeter.
Dari dana nonbujeter itulah yang kemudian KPK juga menelusuri sehingga
KPK tidak hanya fokus terkait perbuatan melawan hukum, pada saat
proses pengadaannya, tapi juga dari dana nonbujeter ini,” tutur Budi.
Saat ditanya dana nonbujeter itu mengalir ke mantan Gubernur
Jawa Barat Ridwan Kamil, KPK belum menjawab detail. Budi hanya
mengatakan aliran korupsi di kasus itu masih diusut. “Saat ini
pengondisiannya perbuatan melawan hukumnya diduga dilakukan kepada
pihak tersangka. Kemudian nanti tentu KPK tidak berhenti di situ saja
tapi masih akan terus melacak dan menelusuri apakah ada pihak-pihak
lain yang juga turut berperan dalam pengondisian pengadaan belanja
iklan di BJB,” ujar Budi.
Dalam kasus BJB ini, KPK telah menetapkan lima tersangka.
Mereka adalah Yuddy Renaldi selaku eks Dirut Bank BJB; Widi Hartono
(WH) yang menjabat Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB; serta
Ikin Asikin Dulmanan (IAD), Suhendrik (S), dan Sophan Jaya Kusuma
(RSJK) selaku pihak swasta.
Perbuatan kelimanya diduga telah menimbulkan kerugian negara
hingga Rp 222 miliar. KPK menduga duit tersebut masuk sebagai dana
pemenuhan kebutuhan nonbujeter. Para tersangka saat ini belum ditahan.
Tapi KPK sudah minta Ditjen Imigrasi mencegah mereka ke luar negeri
selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai dengan kebutuhan
penyidikan, tulis dtc. (han-01)
