Medan, hariandialog.co.id.- – Mahasiswa melakukan aksi unjuk rasa di
depan Kantor DPRD Sumut, salah satu isu yang suarakan soal isu jual
beli titik dapur makanan bergizi gratis (MBG).
Menanggapi itu, Ketua DPRD Sumut Erni Ariyanti meminta agar
kepolisian dan kejaksaan mengusut dugaan jual titik dapur MBG di
Sumut. “Kepala BGN berserta wakil-wakilnya dengan isu ada jual beli
titik dapur yang ada di seluruh Indonesia, termasuk mungkin di
Sumatera Utara, kami sebagai DPRD ini akan mengawasi dan mencari tahu
dan akan meminta kepada pihak berwajib untuk segera mengusut termasuk
kepada Polda Sumatera Utara dan juga Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara
sebagai penegak hukum, saya akan merekomendasikan itu secara
tertulis,” kata Erni Ariyanti, Senin, 15 Juni 2026
Setelah berdialog dengan Erni, massa aksi membubarkan diri.
Mereka terlihat berangsur-angsur meninggalkan lokasi demontrasi.
Untuk diketahui, sejumlah mahasiswa melakukan aksi unjuk
rasa di depan Kantor DPRD Sumut. Mereka menyampaikan sejumlah tuntunan
mulai dari meminta program MBG dihentikan hingga menjaga stabilitas
harga BBM.
Sebelumnya diberitakan, Mantan Kepala Badan Gizi Nasional
(BGN) Dadan Hindayana serta dua mantan Wakil Kepala BGN Sony Sonjaya
dan Lodewyk Pusung telah ditahan Kejaksaan Agung. Ketiganya ditahan
setelah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi tata kelola MBG.
“Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola
program Makan Bergizi Gratis atau MBG pada Badan Gizi Nasional tahun
2025-2026,” kata Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejagung, Syarief
Sulaeman Nahdi, dalam konferensi pers di Kantor Kejagung, Jakarta
Selatan, Rabu (3/6).
Dia mengatakan penyidikan dilakukan berdasarkan surat
perintah tanggal 29 Mei 2026. Penetapan tersangka diawali pemeriksaan
tiga orang tersebut sebagai saksi. “Setelah melalui pemeriksaan
tersebut, Saudara DH, SS, dan LP, sebagai saksi dan berdasarkan dua
alat bukti yang cukup yang diperoleh tim penyidik, maka tim penyidik
menetapkan Saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, SS selaku
Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Operasional Pemenuhan Gizi dan
LP selaku Wakil Kepala Badan Gizi Nasional Bidang Pengembangan
Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka dalam penyidikan
dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi
Gratis,” ucap Syarief, tulis dtc. (alfi-bing)
