Jakarta,hariandialog.co.id– Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta, kembali melakukan pemeriksaan saksi-saksi dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT PGAS Solution yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) anak perusahaan PT Perusahaan Gas Negara (PGN).
Dimana pada Rabu (5/10/22) akan diperiksa keterangan dari 7 saksi terdiri dari : CD selaku Direktur Utama PT. PGAS Solution tahun 2018,YT selaku Direktur Tehnik PT. PGAS Solution tahun 2018, TY selaku Direktur Keuangan PT. Pgasol tahun 2018, RZ selaku Project Managert dan Countrucktion PT. PGAS Soluition tahun 2018, YK selaku Direktur Utama PT. Taruna Aji Kharisma, DAS selaku Direktur Operasional pada PT. Taruna Aji Kharisma, dan AM selaku Direktur Utama PT. Adhidaya Nusaprima Teknindo.
Terkait pemeriksaan ketujuh saksi tersebut dikatakan Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Nurcahyo JM kepada wartawan. Menurut mantan Kajari Jaksel ini, pemeriksaan kepada tujuh saksi tersebut merupakan bagian dari pendalaman perkara sebelumnya.
Perlu diketahui bahwa kasus dugaan korupsi yang terjadi di PT PGAS Solution tersebut ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan pada awal Juni 2022. Dan dalam kasus ini Tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta, Senin (15/8/22) telah melakukan penggeledahan di dua tempat, yaitu di kantor PT. PGAS Solution beralamat di Jl. KH. Zainul Arifin No. 20 Jakarta Barat, dan tempat tinggal DASW (Mantan Direktur Operasi PT. TARUNA AJI KHARISMA.) yang beralamat di Emerald Town House AC 19 Bintaro Jaya Tangerang Selatan.
Dimana pada tahun 2018, PT PGAS Solution mendapat pekerjaan pembelian dan sewa alat ( blow out preventer) dari PT Taruna AJi Kharisma (TAK), untuk kebutuhan pembuatan sumur Geothernal di Sabang, Aceh. Untuk itu, kemudian PT PGAS Solution menerbitkan order pembelian (Purchase Order) ke PT Adhidaya Nusaprima Teknindo (ANT) dengan pembelian alat Rp 22 miliar lebih, dan sewa alat Rp 9 miliar lebih yang total keseluruhannya Rp 31.784.300,-
Namun dalam kenyataannya, meskipun PT PGAS Solution mengetahui bahwa PT ANT tidak memiliki ketersedian alat-alat pembuatan sumur Geothernal tersebut, dan juga bukan bergerak dalam bidang alat pembuatan sumur Geothernal, tetapi dilakukan pemesan pembelian dan sewa.
Anehnya lagi, meskipun PT ANT tak pernah menyerahkan baik itu alat yang seolah-olah dikatakan dibeli dan disewa tersebut ke PT PGAS Solutin selaku pihak pembeli dan penyewa, tetapi tetap dibuat berita acara serah terima barang secara fiktif karena tidak sesuai dengan kenyataannya. Dan berdasarkan surat berita acara penerimaan barang itu dijadikan dasar untuk PT PGAS Solution membayar sesuai dengan nilai pembelian dan sewa alat.
Setelah uang tersebut diterima oleh PT ANT, kemudian uang dimaksud diberikan atau dialirkan kepada PT TAK, sehingga perbuatan dugaan korupsi tersebut mengakibatkan Negara dirugikan Rp 31 miliar lebih.
Sebelumnya, tim Jaksa Penyidik Pidsus Kejati DKI Jakarta sudah melakukan penyitaan dokumen. Dan juga telah melakukan pemeriksaan kepada sejumlah saksi baik saat tingkat penyelidikan juga tingkat penyidikan guna membuat kasus korupsi itu semakin terang. (Het)
