Jakarta,hariandialog.co.id.-Dalam kasus dugaan korupsi perpajakan (memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan maupun wajib pajak) yang saat ini diusut Tim Jaksa Penyidik Bidang JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung), sejumlah pihak dilakukan pencekalan ke luar negeri. Dimana pencekalan tersebut atas permintaan Kejagung
kepada Ditjen Imigrasi guna terbitnya pencekalan.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Suipriatna kepada wartawan pada Kamis (20/11/2025), pencekalan ke luar negeri tersebut dilakukan terhadap sejumlah pejabat dan pihak swasta. “Benar, Kejaksaan Agung sudah meminta pencekalan terhadap beberapa pihak tersebut,” ujar mantan Wakajati Sulawesi Tenggaran ini.
Ditambahkan Anang, pencekalan tersebut dilakukan guna memudahkan penyidik untuk memintai keterangan dari pihak-pihak terkait dalam proses pengusutan kasus dugaan korupsi di sektor perpajakan ini. “Pencekalan kepada mereka yang dicekal, terkait dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dengan memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau wajib pajak.”.
Kapuspenkum Kejagung menerangkan kasus dugaan tindak pidana korupsi di sektor perpajakan tersebut terkait dengan adanya praktik atau upaya-upaya yang dilakukan sejumlah pihak untuk memperkecil kewajiban pembayaran perpajakan perusahaan atau individu.
Ditambahkan mantan Aspidum Kejati DK Jakarta ini, bahwa ada oknum-oknum di Direktorat Pajak Kementerian Keuangan yang dengan sengaja memperkecil kewajiban pembayaran pajak perusahaan atau individu. Perbuatan tersebut,kata Anang Supriatna, mengakibatkan kerugian negara karena tidak menerima nominal pembayaran pajak yang sesuai dari para perusahaan ataupun individu tersebut.
Lebih lanjut, Anang mengatakan bahwa pihaknya telah menggeledah sejumlah lokasi dalam pengusutan kasus dugaan korupsi baru di sektor perpajakan ini. Kendati, ia tidak membeberkan lokasi mana saja yang telah digeledah Korps Adhyaksa tersebut.
“Benar ada tindakan hukum berupa penggeledahan di beberapa tempat,” ujarnya.
Mereka yang Dicekal
Seperti dilansir sejumlah media, bahwa Dirjen Imigrasi dan Pemasayarakatan mencekal mantan Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiasteadi. Juga BNDP, KL,HBP,dan VRH. Pencekalan untuk bepergian keluar negeri kepada kelima orang tersebut berdasarkan permintaan Kejagung.
Kelimanya dikatakan terkait dalam dugaan kasus korupsi pjak tahun 2016-2020 yang saat ini ditangani Kejagung.(Het)
