Jakarta, hariandialog.co.id.- Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Jakarta Pusat sedang mengadili kasus dugaan korupsi dengan terdakwa
Newin Nugroho selaku Presiden Direkrut PT Petro Energy dan Susy Mira
Dewi Sugiarta selaku Komisaris Utama PT Petro Energy, selaku pemilik
manfaat (beneficial owner) PT Petro Energy bersama Direktur Pelaksana
(dilakukan penuntutan secara terpisah).
Menurut surat dakwaan yang jaksanya Achmad Husin
Madya, Ramaditya, Ni Nengah Gina Saraswati, Rudi Dwi Prastyono,
Mochamad Irnansyah, Luhur Supriyohadi, Bagus Dwi Arianta dan Syahrul
Anwar, disebutkan yang tidak diketahui dengan pasti hari dan tanggal
di kantor Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia di Gedung Bursa Efek
Indonesia , Menara Kuningan, Jakarta Selatan, turut serta melakukan
beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau
pelanggaran perbuatan berlanjut secara melawan hukum.
Terdakwa Newin Nugroho dan Susy Mira Dewi Sugiarta
dengan menggunakan kontrak fiktif telah mengajukan permohonan
fasilitas pembiayaan PT Petro Energy dan menggunakan undertying
dokumen pencairan berupa purchase order (PO) dan invoice yang
pembiyaan dari LPEI dan menggunakan fasilitas pembiayaan kredit dari
LPEI.
Perbuatan terdakwa Newin dan Susy bertentangan dengan
ketentuan ketentuan Pasal 2 huruf d UU No,or 2 tahun 2009 tentang
LPEI, peraturan dewan direktur Nomor :0012/PDD/11/2010 tentang
Kebijakan pembiayaan LPEI khususnya dalam lampiran I Bab III prinsip
kehati-hatian Bab VI, Bab VIII, Lampiran II Bab II Organisasi dan
kewenangan, Bab II proses pemberian pembiyaan Bab IV jaminan agunan.
Juga bertentangan dengan peraturan Direktur Eksekutif
nomor:0078/PDE/12/2012 tentang manual produk pembiayaan LPEI pada
angka III, Pasal 4 ayat (1) Peraturan Dewan Direktur Nomor :
0004/PDD/11/2016 tentang kebijakan pembiyaan LPEI dan peraturan
direktur eksekutif nomor : 0028/PDE/11/2016 tentang Manual Pembiayaan
LPEI lampiran I Bab III.
Untuk itu, jaksa menyebutkan para terdakwa memperkaya
diri sendiri atau orang laun atau suatu koporasi yaitu terdakwa Jimmy
Masrin, yang merugikan keuangan negara sebesar Rp.600 miliar atau
setidak-tidaknya USD 22 juta. Dan hasil audit perhitungan kerugian
keuangan negara atas tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor
oleh PT Petro Energy nomor.:PE.03.03/SR/S-53/D6/03/2025 tanggal 07
Juli 2025 yang dibuat oleh tim auditor badan pengawas keuangan negara.
Sidang perkara nomor 69/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt. Pst.
Masih berjalan dan disebut baru tahap putusan sela oleh majelis hakim.
(han-01)
