Palembang, hariandialog.co.id.- Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana
Khusus (Pidsus) pada Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati
Sumsel) melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang Rp
506.150.000.000 pecahan Rp 100.000, dalam perkara dugaan korupsi
terkait Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit dari salah satu bank plat
merah kepada PT BSS dan PT SAL.
Kasi Penkum Kejati Sumsel Vanny Yulia Eka Sari, SH MH dalam
siaran persnya kepada media, menyampaikan, penyitaan yang
berlangsung, merupakan langkah awal dalam pengembalian kerugian
keuangan negara.
Sebab tujuan dalam penanganan perkara tindak pidana
korupsi, tidak hanya mementingkan penetapan tersangka dan pemidanaan,
tetapi yang tidak kalah pentingnya adalah penyelamatan keuangan
negara. “Kedepan juga akan ada potensi bertambahnya penyelamatan
keuangan negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran, yang
nantinya dilakukan pelelangan dengan estimasi kurang lebih Rp 400
miliar,” kata Vanny, 7 Agustus 2025
Disebutkan, terkait kasus ini sebelumnya estimasi kerugian
keuangan negara sebesar Rp 1,3 triliun.
Terkait penetapan tersangka, menurut Vanny, tim jaksa
penyidik Pidsus Kejati Sumsel akan terus mendalami alat bukti terkait
keterlibatan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya.
“Selanjutnya, akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan
sehubungan dengan penyidikan perkara dugaan korupsi dimaksud,” terang
Vanny,( ama-01)
