Jakarta,hariandialog.co.id.-Dirut PT Pertamina Patra Niaga berinisial RS terpaksa harus masuk bui (ditahan) di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung, selama 20 hari dalam masa penahanan pertama terhitung sejak Senin (24/2/2025). RS ditahan karena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dalam tata kelolah minyak mentah di PT Pertamina.
Kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang diselidiki dan kemudian ditingkatkan ke penyidikan oleh Tim Jaksa Penyidik Pidsus pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus, Kejaksaan Agung ini, juga menetapakan 6 orang tersangka lainnya selain RS.
Para tersangla lainnya, yaitu;
1. SDS selaku Direktur Feed stock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional
2. YF selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shiping
3. AP, selaku VP Feed stock Management PT Kilang Pertamina International
4. MKAN selaku Beneficial Owner PT Navigator Khatulistiwa
5. DW, selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim
7. YRJ, selaku Komisaris PT Jenggala Maritim sekaligus Dirut PT Orbit Terminal Mera.
Dalam keterengan persnya, Dirdik Pidsus Kejagung, Abdul Qohar didampingi Kapuspenkum Kejagung Dr Harli Siregar SH., menerangkan kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina, sub-holding dan kontraktor kontrak kerja sama terjadi pada periode 2018-2023.
Sementara itu dalam keterangannya, Kapuspenkum Harli Siregar menerangkan, dari hasil pemeriksaan 96 saksi ,maka penyidik menetapkan tujuh orang saksi menjadi tersangka. Dalam kasus ini juga diperiksa keterangan dua orang saksi ahli.
Sedangkan kerugian negara yang ditimbulkan akibat dugaan korupsi dalam tata kelolah minyak mentah di PT Pertamina tersebut mencapai Rp 193 triliun lebih.
Akibat perbuatan para tersangka tersebut, mereka dikenai sangkaan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Het)
