Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Tinggi Jakarta
melalui jaksa Yoklina Sitepu menuntut terdakwa Ferdiansyah Rahman
Hakim dengan pidana penjara selama 2 tahun, denda Rp.50 juta subsidair
6 bulan kurungan.
Menurut jaksa Yoklina dalam tuntutannya menyatakan
terdakwa Ferdiansyah Rahman Hakim terbukti secara sah dan meyakinkan
bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja tanpa hak
mendistribusikan melalui elektronik konten vidio porno sebagaimana
dakwaan pertama Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) UU RI No.1
tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Padahal di dakwaan kedua jaksa mengancam terdakwa
Ferdiansyah melanggar Pasal 4 ayat (1) UU RI Nomor 44 tahun 2008
tentang pornografi jo Pasal 29 UU RI Nomor 44 tahun 2008 tahun tentang
pornografi.
Terdakwa kata jaksa dalam surat dakwaannya untuk
mendapatkan konten vidio porno di Channel pribadi VIP DRS COLIKIAWAN
harus bayar Rp.250 ribu, untuk VIV BOCIL TOPENG UNGU Rp.150 ribu, VIV
JILBOB Rp.100 ribu dan VIV TERABOX Rp.150 ribu. Bila ingin mendapatkan
konten vidio porno tersebut harus membayar melalui DANA ke
089522125576 dan ke rekening Seabank 901455206205 atas nama Sufian
Trias Pratana, dan GOPAY di 089509262726.
Modusnya, terlebih dahulu terdakwa berkomunikasi
dengan calon pembeli dan dapat mengakses akun telegram diberi nama
Akun Clara Septiaaa dengan nomor telepon 089561817003 dan akun Ughtea
Cacaaa, akun Bang Feyy SEED dan ada @adminBelaga. Tujuannya membuat
beberapa akun bila dibanned masih ada serap untuk beroperasi. (tob).
