Jakarta, hariandialog.co.id– Terdakwa Kazuaki Onoyama,warga
negara Jepang oleh hakim Ian mengatakan terbukti bersalah melakukan
tindak pidana perjudian dan untuk itu dijatuhi hukuman pidana penjara
selama 2 tahun dan 6 bulan. “Terdakwa Kazuaki Onoyama terbukti
sebagaimana dakwaan jaksa yaitu melanggar pasal 303 ayat (1) KUHP,”
terang hakim.
Untuk itu, pidana penjara yang dijatuhkan kepada
terdakwa dikurangi selama berada dalam tahanan sementara serta
membayar biaya perkara sebesar Rp.5 ribu.
Sementara barang bukti handphone 6 unit, uang tunai
Rp.653 juta, dan Rp.40 juta dan Rp.16.375.000, nitedo swich lite, 76
buah logam mulia emas, laptop merek HP warna silver dirampas untuk
negara sedangkan 29 mesin packhinko slot yang didatangkan dari Jepang,
mesin penghitung koin, 44 box berbagai kartu, jam dinding dirampas
untuk dimusnahkan.
Seperti diketahui di dalam surat dakwaan jaksa Maryani
Melindawati disebutkan terdakwa Kazuaki Onoyama pada April 2024
menjalankan usaha judi slot yang mesinnya sengaja di datangkan dari
Jepang. Para pemain sebelum bermain harus terlebih dahulu harus
membeli koin dan yang dimasukkan sekali masuk 3 koin.
Jaksa Maryani Melindawati menyebutkan permainan judi
slot tersebut dibantu oleh Hajar Rachmawati alias Rahma, Dewi Astini.
Permainan judi yang dikelola terdakwa di lantai 3 Blok M
Squar,Kebayoran Selatan, Jakarta Selatan.
Atas putusan majelis hakim itu, hakim Ian
mempertanyakan apakah menerima putusan, bading, pikir-pikir. Namun,
baik terdakwa melalui penerjemahnya menyatakan pikir-pikir dan begitu
juga jaksa Maryani Melindawati juga menyatakan pikir-pikir. Padahal,
tuntutan jaksa terhadap terdakwa pidana penjara selama 2 tahun dan 6
bulan, dipotong selama berada dalam tahnan. (tob).
