Tangerang, hariandialog.co.id.- Selvia Rosdiani alias Evi binti H. Abdul Rosyid diadili di PN Tangerang atas kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 1,10 broto. Jaksa Penuntut Umum Cindy Maharani Indira Bangsawan.
Menurut surat dakwaan jaksa Cindy, terdakwa Sevia pada 1 April 2026 sekitar pukul 00.30 ditangkap anggota kepolisian M. Fitri Hariyanto dan Kevin Rachman di Lobby Puri Orchard Apartemen, Rawa Buaya, Cengkareng, Jakarta Barat.
Kasus tersebut berawal dari telepon dari Eko yang meminta dicarikan narkotika jenis sabu berikut alat hisafnya. Dan terdakwa dijanjikan imbalan Rp.400 ribu. Terdakwa Selvia menghubungi rekannya Vero yang berada di kampung Ambon, Jakarta Barat dan minta disiapkan sabu satu gram.
Kemudian Selvia yang sudah kenal dengan Vero memperbolehkan dan minta diambil di pinggir jalan di daerah kampung Ambon, Cengkareng, Jakarta Barat. Dan pembayaran belum dilakukan karena Vero percaya dengan Selvia karena disetujui Rp.800 ribu.
Namun, saat mau menyerahkan narkotika jenis sabu tersebut, terdakwa Selvia ditangkap anggota kepolisian dari Polres Jakarta Barat.
Dan karenanya jaksa Cindy Maharani Indira Bangsawan mengancam pidana penjara sebagaimana pada Pasal 114 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dalam Lampiran II Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan dakwaan kedua pidana sebagaimana Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 1 tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sebagaimana telah diubah dalam Pasal VII angka 50 Undang-Undang RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, (tob) –
