Jakarta, hariandialog.co.id.- — Warga Negara (WN) Malaysia berinisial SYF meminta kasus penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar yang melibatkan Kombes Fahrurozi diproses secara profesional.
Hal itu disampaikan kuasa hukum korban, Bagas Pangestu Pribadi merespons dinamika pergantian pejabat utama di lingkungan Mabes Polri.
Ia menegaskan penanganan perkara kliennya harus dilakukan sesuai prosedur yang ada. “Pergantian pimpinan adalah momentum yang wajar terjadi di tubuh institusi manapun, dan kami berharap hal itu tidak mengubah arah maupun kecepatan penanganan perkara yang sudah berjalan sejauh ini,” ujarnya kepada wartawan, Senin (5/10/2026).
Tim hukum dari Negeri Sembilan itu meyakini di bawah kepemimpinan Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto proses pengusutan perkara dapat dilakukan tanpa melanggar aturan yang ada. “Kami percaya jajaran yang baru dapat bekerja secara profesional dan melanjutkan penanganan perkara-perkara yang sudah berjalan, termasuk perkara yang menyangkut klien kami,” katanya.
Bagas mengatakan pihaknya menghormati kewenangan penyidik dan tidak akan mendahului proses hukum yang sedang berjalan.
Lebih lanjut, ia juga mengapresiasi proses penyelidikan perkara yang telah berjalan sesuai koridor. Ia menyebut Divisi Propam Polri telah memeriksa Kombes F terkait dugaan pelanggaran etik serta melakukan penempatan khusus. “Ini bagian dari mekanisme pengawasan internal yang berjalan dan kami mengapresiasi hal itu disampaikan secara terbuka kepada publik, bukan ditutup-tutupi, Yang belum terlaksana adalah persidangan etik, penetapan tersangka, dan persidangan pidana,” katanya.
Sebelumnya mantan Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Kombes Fahrurozi dilaporkan terkait kasus dugaan penipuan investasi tambang emas senilai Rp58,5 miliar antara Mei hingga Oktober 2025 dan baru dikembalikan Rp.4 miliar.
Laporan WN Malaysia itu teregister dengan nomor LP/B/379/VIII/2026/SPKT/BARESKRIM POLRI pada Agustus 2026 dengan dugaan penipuan dan/atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 492 dan/atau Pasal 486 KUHP, tulis cnni. (tur-01)
