Jakarta, hariandialog.co.id – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
melalui majelis hakim yang diketuai Sri Rezeki Marsinta melalui
musyawarah menghukum terdakwa Fransiska Candra Novitasari alias
Siskaeee dengan penjara selama satu tahun dalam kasus produksi film
porno di Jakarta Selatan.
Menurut majelis hakim terdakwa Siskaeee dan kawan kawan
dinyatakan terbukti secara sah bersalah melanggar Pasal 8 juncto Pasal
34 UU No. 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Hakim Sri Rezeki Marsinta dalam amar putusannya menyatakan,
tidak ada alasan dan pembenaran atas perbuatan Siskaeee bersama
teman-temannya dan para terdakwa harus mempertanggungjawabkan
perbuatannya.
Disamping Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman yang sama
terhadap terdakwa Virly Virginia, Bima Prawira (BP), dan Fatra
Ardianata (AFL). “Menghukum masing-masing terdakwa satu tahun
penjara,” kata hakim Sri Rejeki Marsinta dalam sidang di Pengadilan
Negeri Jakarta Selatan, Senin (21-10-2024) dari ruang 4 PN Jakarta
Selatan.
Sebelumnya Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui Jaksa
Penuntut Umum menuntut para terdakwa lainnya Anisa Tasya Amelia alias
Melly 3GP (ATA alias M), Virly Virginia (VV), Putri Lestari alias
Jessica (PPL), NL alias Caca Novita (CN), Zafira Sun (ZS); Arella
Bellus (ALP alias AB), MS, dan SNA, Bima Prawira (BP) dan Fatra
Ardianata (AFL) dengan hukuman 2,5 tahun penjara.
Atas putusan 1 tahun penjara tersebut, baik ketua tim
Jaksa Penuntut Umum Dodi dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta maupun Kasi
Pidum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Eko Budi Susanto mengatakan
pihaknya pikir – pikir. (tob)
