Jakarta,hariandialog.co.id.- Pengadilan NegeriJakarta Pusat (PN Jakpus) lewat majelis hakim yang terdiri dari R.Bernadette Samosir SH., Fauzul Hamdi SH., dan Bambang Sucipto SH, memberikan ‘korting’ pengurangan hukuman dua tahun penjara dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andri Saputra SH., dan Danang Darmawan SH.MH., yan hanya menuntut terdakwa Ipik Gunasih alias Jeng Koy bin Ade Suwardi selama 8 tahun penjara, membayar denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan.
Putusan atas terdakwa Ipik Gunansih yang tercatat dalam Nomor Perkara: 3/Pid Sus/2021/PN Jkt Pus tersebut dibacakan pada persidangan Kamis (15/4/21). Dalam putusan dikatakan bahwa terdakwa terbukti secara sah melawan hukum karena tanpa hak menerima, menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I seperti diatur dalam Pasal 114 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, yang menurut pasal itu ancaman maksimalnya adalah pidana mati atau seumur hidup bagi terdakwa.
Namun majelis hakim cukup berbaik hati kepada terdakwa Ipik Gunansih alias Jeng Koy bin Ade Swardi, karena terdakwa hanya dihukum 6 tahun penjara potong selama berada dalam tahanan sementara, serta dipidana denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan jika tidak membayar pidana denda.
Dimana terdakwa seperti dalam dakwaan dikatakan terkait dengan kepemilikan shabu seberat 3 Kg lebih.
Dalam putusan juga mengatakan, agar barang bukti diantaranya berupa 4 bungkus plastik The China warna orange yang masing-masing berisi shabu dengan berat bruto; 1018,3 gram, 1018,1 gram, 1017,3 gram, dan 690,3 gram yang total berat keseluruhan dari isi 4 plastik tersebut adalah 3.3475 gram. Dan barang bukti narkotika lainnya, yaitu sebuah kotak kardus yang berisikan 3 bungkus bening berisikan shabu shabu dengan berat netto keseluruhan 2,5490 gram.
Dan satu unit HP Infinic berwarna hitam, sebuah kota kardus yang didalamnya terdapat tiga bungkus palastik bening masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto lebih kurang 161,5 gram, dua buah timbangan digital dalam plastik warnah putih satu unit HP merk Oppo warnah putih pink, satu unit mobil Suzuki Ertiga warnah putih bernopol B-2100-TZA tetap terlampir untuk digunakan sebagai barang bukti atas nama terdakwa Hidayat Aprianto alias Rian bin Arllies Tavianto dan terdakwa Fadji Yahya alias Fadjar, Budi Arisman bin Zaenal, serta terdakwa Fajri Novian alias Rian yang persidangan dilakukan secara terpisah (displitz).(Het)
