Jakarta, hariandialog.co.id.- Jaksa dari KPK dalam surat dakwaannya
menyebutkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan
menerima tiga tas mewah dan uang Rp5 miliar dalam pengurusan perkara
kasasi Deposan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana Heryanto Tanaka.
Dakwaan jaksa KPK menyebutkan mantan Komisaris Independen
Wijaya Karya (Wika) Beton Dadan Tri Yudianto yang dibacakan di
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (31/10).
“Sekitar bulan Juni 2022, bertempat di Kantor Mahkamah Agung RI,
terdakwa [Dadan Tri Yudianto] menyerahkan tiga buah tas kepada Hasbi
Hasan yaitu satu tas Hermes tipe Lindy ukuran sedang warna biru, satu
tas Hermes tipe Lindy ukuran sedang warna merah, dan satu tas Dior
warna pink ukuran sedang dengan harga keseluruhan sekitar Rp250 juta
yang merupakan bagian suap dalam pengurusan perkara yang dilakukan
Hasbi Hasan untuk kepentingan Heryanto Tanaka,” ujar jaksa.
Pada 8 September 2022, seseorang bernama Na Sutikna Halim
Wijaya atas perintah Heryanto kembali mentransfer uang kepada terdakwa
sebesar Rp5 miliar melalui rekening atas nama Dadan Tri Yudianto. Uang
itu merupakan bagian Hasbi.
Dadan bersama Hasbi didakwa menerima suap senilai Rp11,2
miliar terkait dengan pengurusan perkara di MA.
Suap diberikan oleh Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP)
Intidana Heryanto Tanaka. Suap dimaksud agar Hasbi Hasan mengupayakan
pengurusan perkara kasasi Nomor: 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi
Suparman selaku Ketua Umum KSP Intidana dapat dikabulkan oleh hakim
agung yang memeriksa dan mengadili perkara serta agar perkara
kepailitan KSP Intidana yang beproses di MA dapat diputus sesuai
keinginan Heryanto.
Pada Pengadilan Negeri (PN) Semarang, Budiman divonis
bebas. Namun, di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi, Budiman divonis
dengan pidana lima tahun penjara.
Hakim agung nonaktif Gazalba Saleh yang juga diproses hukum KPK, kini
telah dinyatakan bebas, atas kasus serupa menjadi salah satu majelis
hakim yang mengadili perkara Budiman di tingkat kasasi tersebut.
Atas perbuatannya, Dadan didakwa melanggar Pasal 12 huruf a
atau Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana
Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1
KUHP.
(bing)
