Jakarta, hariandialog.co.id.- Produk Hakim Pengadilan Negeri Jakarta
Utara Kelas I -A Khusus dimana terdakwa Yulius Bambang Karyanto
dijatuhi hukuman 18 bulan penjara terkait kasus narkoba. Pria
berpangkat kombes itu telah dipecat Polri tapi dia mengajukan banding.
Dalam persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut),
terungkap Yulius beberapa kali mengkonsumsi sabu bersama sejumlah
wanita. Dilihat dari putusan yang diunggah di situs Mahkamah Agung
(MA), setidaknya Yulius dua kali mengkonsumsi sabu bersama sejumlah
wanita.
Yulius meminta perempuan bernama Novi Prihartini (32) membeli sabu
dari jaringan narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara
(Jakut). Berdasarkan fakta persidangan, Yulius menghubungi Novi pada
pertengahan Desember 2022.
Yulius meminta dibelikan 1 gram sabu dan disewakan kamar hotel di
kawasan Kelapa Gading, Jakut. Pada Rabu (4/1), Yulius menghubungi Novi
untuk mengajak bertemu pada Kamis (5/1) di hotel yang dipesan untuk
menginap.
Pada pertemuan itu, Yulius mentransfer uang Rp 5 juta ke Novi untuk
dibelikan sabu dan ekstasi. Novi lalu memesan ekstasi sebanyak 5 butir
kepada Apet (DPO) yang kontaknya diberikan Yulius. “Terdakwa
mengatakan kepada Saksi Yulius Bambang Karyanto bahwa Terdakwa tidak
memiliki jalur untuk membeli narkotika jenis ecstasy kemudian Saksi
Yulius Bambang Karyanto memberikan kontak Saudara Apet (termasuk
DPO),” demikian bunyi di salinan putusan terdakwa Novi.
Novi juga menghubungi pria bernama Erry Wahyudi untuk membelikan 2
gram sabu. Novi mentransfer Rp 2,8 juta ke Erry untuk pembelian sabu
sekaligus upah.
Erry lalu menemui Andi Reno (DPO) di kawasan Kampung Bahari untuk
membeli 2 gram sabu seharga Rp 1,8 juta. Erry bertemu Novi yang
ditemani seorang pria bernama Dedi Rusmana di sebuah SPBU di Plumpang
untuk serah-terima sabu.
Kemudian Novi dan Dedi menuju hotel di Kelapa Gading untuk menyerahkan
sabu ke Yulius. Novi memesan kamar hotel di lantai 25.
Yulius Minta Beli Sabu Lagi
Pada Kamis (5/1) sekitar pukul 11.30 WIB, Novi bertemu Yulius masuk ke
kamar hotel dan mengkonsumsi sabu bersama. Yulius juga meminta Novi
mengundang 2 perempuan berinisial F dan K ke hotel untuk berpesta
narkoba.
F dan K tiba di kamar hotel sekitar pukul 14.30 WIB.
Sekitar pukul 15.00 WIB, Yulius meminta Novi kembali membeli sabu.
Novi lalu kembali menghubungi Erry untuk memesan 1 gram sabu dan
meminta diantarkan ke hotel. Barang bukti narkoba dari penangkapan
Kombes Yulius Bambang Karyanto (dok.istimewa)Barang bukti narkoba dari
penangkapan Kombes Yulius Bambang Karyanto (dok.istimewa)
“Sekira pukul 15.00 WIB Saksi Yulius Bambang Karyanto menyampaikan
kepada Terdakwa untuk membeli lagi narkotika jenis shabu karena
kurang,” katanya.
Setelah itu, Novi mendapat kabar dari Apet bahwa ekstasi pesanan
Yulius sudah diantar ke lobi hotel oleh ojek online. Novi menyerahkan
ekstasi itu ke Yulius.
Sementara itu, Erry kembali bertemu Andi Reno di Kampung Bahari untuk
membeli 1 gram sabu seharga Rp 900 ribu. Erry mengantar sabu itu ke
hotel. Novi menyuruh Dedi untuk mengambil sabu dan memberikan uang Rp
1,3 juta untuk pembayaran.
Dedi menyerahkan 1 gram sabu pesanan Yulius itu ke Novi. Novi
mengambil sebagian sabu pesanan Yulius itu dan diberikan kepada Dedi
untuk dikonsumsi. Dedi juga dibukakan kamar di hotel yang sama.
Yulius, Novi, bersama F dan K melanjutkan pesta narkoba.
Pada Jumat (6/1) pukul 07.00 WIB, Yulius yang merupakan perwira
menengah (pamen) di Badan Pemeliharaan Keamanan (Baharkam) Polri itu
pergi bekerja. Pada pukul 11.00 WIB, Yulius menghubungi Novi agar
dapat pindah kamar hotel.
Namun, karena kamar hotel penuh, mereka memperpanjang sewa kamar hotel
di lantai 25 itu. Yulius kemudian kembali meminta ke Novi untuk
dibelikan 2 gram sabu dan juga ekstasi. Namun, Novi menyarankan
membeli 1 gram sabu saja karena tak punya jalur pembelian ekstasi.
“Menurut Saksi Yulius Bambang Karyanto narkotika jenis ekstasi yang
dibeli sebelumnya rasanya tidak enak namun Terdakwa mengaku tidak
memiliki jalur membeli narkotika jenis ekstasi,” katanya.
Novi lalu menghubungi pihak bernama Kris (DPO) untuk membeli 1 gram
sabu seharga Rp 1,3 juta dan meminta diantar ke hotel.
Yulius Pesta Sabu Lagi Bersama Wanita Beda
Yulius menghubungi wanita berinisial PN untuk menemani. Dia juga
meminta PN untuk mengajak 1 orang perempuan temannya lagi. PN
menghubungi KS.
Sekitar 13.00 WIB, Yulius dan Novi datang ke kamar hotel dan tak lama
disusul PN dan KS. Mereka lalu mengkonsumsi sabu yang dibeli pada
Kamis (5/1). (han)
