Jakarta, hariandialog.co.id.- – Atase Pendidikan KBRI Singapura dan Canberra mengungkap tidak menemukan dokumen pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam arsip kedutaan.
Hal itu disampaikan dalam sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Jumat (2/10/2026.
Atase Pendidikan KBRI Singapura Nur Aini Ariyanti mengatakan pihaknya telah melakukan penelusuran terhadap arsip yang tersedia.
Namun, penelusuran tersebut tidak menemukan dokumen pendidikan Gibran.
“Setelah kami menelusuri dokumen yang ada, kami tidak menemukan adanya dokumen yang disimpan di KBRI,” kata Nur Aini.
Hakim Konstitusi Saldi Isra kemudian memastikan apakah dokumen tersebut juga tidak tersedia untuk periode ketika Gibran berada di Singapura hingga meninggalkan negara tersebut.
Nur Aini kembali menyatakan tidak ada dokumen yang ditemukan.
Hal serupa disampaikan Atase Pendidikan KBRI Canberra Yuli Rahmawati.
Yuli menjelaskan pihaknya tidak memiliki dokumen pengajuan yang berkaitan dengan pendidikan Gibran di Australia.
“Berdasarkan pengurusan aktif, baik secara hard copy maupun soft copy, kami tidak memiliki pengajuan permohonan dari Pak Gibran,” ujar Yuli.
Dalam persidangan, Saldi sebelumnya menanyakan dokumen yang mungkin dimiliki KBRI Canberra, termasuk sertifikat serta catatan terkait kedatangan dan kepulangan Gibran selama menjalani pendidikan di Australia.
Berdasarkan data resmi KPU, Gibran tercatat pernah bersekolah di Orchid Park Secondary School, Singapura, pada 2002-2004.
Gibran kemudian tercatat menempuh pendidikan di UTS Insearch Sydney, Australia, pada 2004-2007.
UTS Insearch disebut sebagai program persiapan untuk masuk University of Technology Sydney (UTS) dan bukan program yang memberikan gelar akademik.
Selanjutnya, berdasarkan data KPU, Gibran tercatat menempuh pendidikan S1 di Management Development Institute of Singapore (MDIS) pada 2007-2010. (kkp/jpnn/bing)
