Jakarta, hariandialog.co.id.- – Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra meminta Muhammad Rullyandi meninggalkan ruang sidang perkara sengketa syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024.
Keputusan itu diambil hakim MK setelah terjadi perdebatan mengenai pernyataan Rullyandi dalam sebuah acara talkshow televisi.
Dalam persidangan, Hakim Konstitusi Arsul Sani awalnya meminta Rullyandi memberi klarifikasi terkait pernyataannya yang menyebut persidangan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 itu ilegal. “Saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal,” kata Arsul, Kamis (1/10).Info Sidang Hukum Arsul mempertanyakan alasan Rullyandi yang hadir sebagai saksi ahli dalam persidangan menyampaikan pernyataan begitu.
Dia juga menyoroti keterangan tertulis Rullyandi yang tidak memuat pembahasan mengenai legalitas persidangan. “Saya sudah membaca keterangan ahli Anda, dan tidak, Anda tidak baca tentang illegality dari persidangan ini,” ujar Arsul.
Hakim Saldi kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataannya mengenai ilegalitas persidangan tersebut.
Perdebatan antara majelis hakim dan Rullyandi berlangsung cukup panjang. Saldi kemudian menskors persidangan untuk mempertimbangkan langkah selanjutnya.
Setelah skors dicabut, Saldi menyampaikan keputusan majelis terkait status keterangan Rullyandi. Majelis hakim MK sepakat tetap menerima keterangan Rullyandi, tetapi hanya dalam bentuk tertulis. “Yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan,” ujar Saldi.
Saldi selanjutnya meminta Rullyandi meninggalkan ruang sidang. “Anda tidak boleh lagi, sudah cukup. Silakan meninggalkan ruang sidang. Yang lain tidak boleh memberi komentar,” kata Saldi.
Setelah “diusir” hakim MK, Rullyandi pun mengemasi barang-barangnya, lalu meninggalkan ruangan sidang.(Kkp/JPNN/bing)
