Jakarta, hariandialog.co.id.– Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah
Konstitusi (MKMK) Jimly Asshiddiqie membeberkan masalah dugaan
pelanggaran etik yang dilakukan hakim konstitusi terkait penanganan
perkara batas minimal usia capres-cawapres sebagaiman diatur dalam
Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Masalah-masalah ini terungkap seusai MKMK melakukan
pemeriksaan terhadap lima pelapor dan tiga hakim konstitusi, yakni
Anwar Usman, Arief Hidayat dan Enny Nurbaningsih. “Intinya, banyak
sekali masalah yang kami temukan, jadi dari tiga hakim ini saja
muntahan masalahnya ternyata banyak sekali,” ujar Jimly di Gedung II
MK, Jakarta, Selasa (31/10/2023) malam.
Jimly kemudian membeberkan masalahnya. Pertama, hubungan
kekerabatan antara hakim dengan pihak yang diuntungkan dari putusan
perkara nomor 90/PUU-XXI/2023. Pelapor, kata Jimly, meminta hakim yang
memiliki hubungan kekerabatan wajib mundur dari perkara yang sedang
ditangani. “Kedua, soal berbicara, hakim berbicara di depan publik
mengenai isu yang sedang ditangani atau mengenai hal-hal yang diduga
berkaitan dengan substansi perkara, padahal patut diduga ini ada
kaitan paling tidak dalam persepsi publik,” tutur Jimly.
Ketiga, kata Jimly, hakim MK yang mengumbar kemarahan di
depan publik atau putusan yang dibuat MK. Padahal, kata Jimly, menurut
pelapor hal tersebut merupakan masalah internal hakim MK. “Lalu ada
hakim yang menulisdissenting opiniontetapi bukan substansi ide yang
dituliskan, melainkan ekspresi kemarahan. Ini kan jadi masalah juga,”
bener dia tulis berita1.
Kelima, lanjut Jimly, prosedur registrasi perkara nomor
90/PUU-XXI/2023 yang loncat-loncat. Pasalnya, perkara nomor
90/PUU-XXI/2023 sempat mengalami perubahan, kemudian ditarik kembali
dan akhirnya dimasukkan lagi ke MK. Hal tersebut, kata Jimly, memang
teknis, tetapi berkaitan dengan motif, etika, motif kepemimpinan, dan
motif good governance. “Ada lagi yang mempersoalkan kok MKMK ini
lambat sekali dibentuk,” pungkas Jimly.
Sebelumnya, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
(MKMK) Jimly Asshiddiqie menyatakan, baru kali ini seluruh majelis
hakim Mahkamah Konstitusi (MK) dilaporkan atas dugaan pelanggaran
etik. Jimly menyatakan, perkara ini bahkan menjadi sejarah bagi umat
manusia di dunia. “Belum pernah terjadi dalam sejarah umat manusia.
Seluruh dunia. Semua hakim dilaporkan melanggar kode etik, baru kali
ini. Belum pernah terjadi,” kata Jimly saat memimpin rapat perdana
MKMK di gedung MK, Jakarta, Kamis (26-10-2023) tulis berita1.
Jimly menyatakan, terlepas dari latar belakang dan afiliasi
politik para pelapor, pelaporan dugaan pelanggaran etik ini patut
disyukuri. Hal ini karena seluruh masyarakat menyoroti dan
memperbincangkan MK atas putusan uji materi batas usia capres dan
cawapres. Dengan pelaporan dan sidang MKMK ini diharapkan dapat
memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap MK. “Harus disyukuri.
Bagus ini dan yang membuat sejarah ini saudara-saudara ini yang
melapor ini. Selamat datang dan mari kita syukuri ini. Dengan semangat
bersyukur ini jangan marah-marah juga di sini. Biasa-biasa saja. Adu
ide saja,” katanya.
Jimly menyebut akal sehat saat ini sudah dikalahkan oleh akal bulus
dan akal fulus. Untuk itu, MKMK dibentuk agar dapat kembali
menghidupkan akal sehat. “Majelis Kehormatan MK ini harus kita
manfaatkan untuk menghidupkan akal sehat itu sebab itu yang harus
menuntun ke arah kemajuan peradaban bangsa,” katanya.
Hingga saat ini, Jimly menyebut MK telah menerima 14 laporan
terkait dugaan pelanggaran etik terkait putusan MK mengenai uji materi
batas usia capres dan cawapres. Sembilan hakim konstitusi yang
menangani perkara tersebut dilaporkan atas dugaan pelanggaran etik.
Sementara Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Anwar Usman
membantah adanya konflik kepentingan dirinya dalam menangani dan
memutuskan perkara batas uisa capres-cawapres. Karena itu, Anwar Usman
mengaku tak akan mundur dari perkara tersebut.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 tentang pengujian
materiil terhadap ketentuan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7
Tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur mengenai batas usia
capres-cawapres minimal 40 tahun.
“Oh tidak ada (mundur), ini pengadilan norma, bukan pengadilan fakta,”
ujar Anwar Usman kepada wartawan di Gedung MK, Jakarta, Selasa
(31-10-2023).
Menurut Anwar Usman, dirinya terlibat dalam memutuskan perkara Nomor
90/PUU-XXI/2023 karena terkait norma yang berlaku untuk seluruh warga
negara Indonesia. Dia menegaskan, perkara tersebut tidak terkait
dengan keponakannya Gibran Rakabuming Raka, yang saat ini menjadi
salah satu kandidat cawapres. “Kepentingan siapa? Ini pengadilan
norma, semua bangsa Indonesia, rakyat Indonesia,” tandas Usman.
Soal dugaan pelanggaran kode etik, Anwar Usman menyerahkan kepada
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang sedang mengusut hal
tersebut. “Nanti, nanti tunggu hasil MKMK,” pungkas Anwar Usman.
Diketahui, hari ini, Anwar Usman dan hakim konstitusi lainnya mulai
diperiksa satu per satu oleh Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi
(MKMK) terkait dugaan pelanggaran kode etik dalam proses penanganan
hingga memutuskan perkara uji materiil Nomor 90/PUU-XXI/2023. “Ya
nanya-nanya seperti yang ada di berita adik-adik ya, dikonfirmasi,”
tandas dia.
Anwar Usman juga membantah melakukan lobi-lobi untuk memuluskan
putusan batas usia capres-cawapres yang menjadi polemik di kalangan
masyarakat itu. Dengan komposisi hakim MK seperti saat ini, tidak
memungkinkan dilakukan lobi-lobi. “Bah! Ya kalau begitu putusannya
masa begitu, oke? Enggak ada, lobi-lobi gimana. Sudah baca putusannya
belum? Ya sudah,” tandas dia.
Diketahui, Perkara 90/PUU-XXI/2023 terkait dengan uji materiil Pasal
169 huruf q dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam
putusannya, MK menambahkan norma baru, yakin syarat minimal usia
capres dan cawapres 40 tahun atau pernah/sedang menjabat kepala
daerah.
Namun, putusan tidak diambil dengan suara bulat. Putusan mengabulkan
sebagian ini disetujui oleh 5 hakim MK, yakni Anwar Usman, Manahan
Sitompul, Guntur Hamzah, Enny Nurbaningsih, dan Daniel Yusmic. Dari 5
hakim tersebut, hakim Enny Nurbaningsih dan Daniel Yusmic mempunyai
alasan berbeda dalam pertimbangannya.
Sementara 4 hakim konstitusi yang berbeda pendapat, ialah Wahiduddin
Adams, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Suhartoyo. Keempatnya menilai
gugatan layak ditolak. (tob).
