Jakarta, hariandialog.co.id.- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
menetapkan hakim yustisi di Mahkamah Agung (MA) sebagai tersangka baru
dalam kasus dugaan suap pengurusan perkara yang sebelumnya menjerat
Hakim Agung nonaktif Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Hakim yustisi
itu diperiksa hari ini.
Berdasarkan sumber detikcom, Hakim tersebut bernama Edy
Wibowo. Dia merupakan hakim yustisial atau Panitera Pengganti (PP)
Kamar Perdata di MA.
Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri menyebut Edy Wibowo telah memenuhi
panggilan penyidik dengan datang ke Gedung KPK, Jalan Kuningan
Persada, Jakarta Selatan. Saat ini, Ali menyebut dia sedang diperiksa
penyidik KPK. “Sudah (datang). Masih diperiksa tim penyidik,” kata Ali
Fikri saat dikonfirmasi, Senin (19-12-2022).
Dalam proses penetapan tersangka dugaan tindak pidana
korupsi, KPK sejatinya bakal mengumumkan secara resmi pihak-pihak yang
telah ditetapkan sebagai tersangka saat telah memiliki bukti yang
cukup lewat konferensi pers. Selain itu, KPK juga memiliki opsi jemput
paksa terhadap tersangka.
Dengan datangnya hakim Edy Wibowo yang telah berstatus
tersangka, bukan tidak mungkin KPK bakal mengumumkan secara resmi
status tersangkanya. Kemudian, dia bakal ditahan untuk 20 hari pertama
guna proses penyidikan.
Diketahui, KPK menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan
suap pengurusan perkara yang sebelumnya menjerat Hakim Agung nonaktif
Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh. Tersangka baru tersebut adalah
hakim yustisi di MA.
KPK sebelumnya menetapkan Hakim Agung nonaktif Sudrajad
Dimyati lebih dulu dalam operasi tangkap tangan (OTT) di lingkungan
MA. Selain itu, KPK menetapkan sembilan orang lainnya.
Sudrajad Dimyati diduga terlibat pengurusan kasasi perkara
PT Intidana. Berikut daftar tersangka awal kasus penanganan perkara di
MA:
1. Sudrajad Dimyati (SD) merupakan Hakim Agung pada Mahkamah Agung
2. Elly Tri Pangestu (ETP) merupakan Hakim Yustisial/Panitera Pengganti Mahkamah
Agung
3. Desy Yustria (DY) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
4. Muhajir Habibie (MH) merupakan PNS pada Kepaniteraan Mahkamah Agung
5. Nurmanto Akmal (NA) merupakan PNS Mahkamah Agung
6. Albasri (AB) merupakan PNS Mahkamah Agung
7. Yosep Parera (YP) merupakan pengacara
8. Eko Suparno (ES) merupakan pengacara
9. Heryanto Tanaka (HT) merupakan swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana
10. Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS) merupakan swasta/debitur Koperasi
Simpan Pinjam Intidana
Selain itu, KPK juga menetapkan Hakim Agung nonaktif Gazalba
Saleh sebagai tersangka. Kasus yang menjerat Gazalba ini berbeda
dengan Sudrajad.
Tersangkanya Hakim Agung Gazalba Saleh
1. Prasetio Nugroho selaku Hakim Yustisial di MA
2. Redhy Novasriza yang sehari-hari sebagai staf Gazalba Saleh.
Gazalba beserta dua stafnya diduga menerima uang senilai SGD 202 ribu
terkait pengurusan perkara PT Intidana. Namun ketiganya hanya terlibat
dalam pengurusan perkara pidana. (dtc/tob).
