Jakarta, hariandialog.co,.id. — Kejaksaan Agung (Kejagung)
menggeledah apartemen Stafsus eks Mendikbud Nadiem Makarim terkait
kasus korupsi Program Digitalisasi Pendidikan di Kemendikbud Ristek
periode 2019-2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menyebut
penggeledahan dilakukan di Apartemen milik Stafsus Nadiem bernama
Ibrahim yang berada di Cilandak, Jakarta Selatan, pada Jumat (23/5).
“Diketahui bahwa Ibrahim adalah Stafsus Nadiem sekaligus tim teknis,”
kata Harli kepada wartawan, Senin, 2 Juni 2025.
Dalam penggeledahan itu, Harli menyebut penyidik Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Khusus turut menyita sejumlah barang bukti
elektronik seperti handphone dan laptop. “Barang bukti itu sedang
didalami penyidik,” ujar Harli.
Sebelumnya Kejagung telah menggeledah dua apartemen milik
staf khusus Nadiem Makarim, di Apartemen Kuningan Place milik Fiona
Handayani dan di Apartemen Ciputra World 2 milik Juris Stan pada Rabu.
21 Mei 2025.
Dalam kasus ini, Kejagung mengaku menemukan indikasi adanya
pemufakatan jahat melalui pengarahan khusus agar tim teknis membuat
kajian pengadaan alat TIK berupa laptop dengan dalih teknologi
pendidikan.
Melalui kajian itu, ia mengatakan dibuat skenario
seolah-olah dibutuhkan penggunaan laptop dengan basis sistem Chrome
yakni Chromebook. Padahal, kata dia, hasil uji coba yang dilakukan
pada tahun 2019 telah menunjukkan bahwa penggunaan 1.000 unit
Chromebook tidaklah efektif sebagai sarana pembelajaran.
Sebanyak 28 orang saksi juga telah diperiksa terkait proyek
yang memakan anggaran Rp9,9 triliun itu. Dua diantaranya adalah staf
khusus mantan Mendikbud Nadiem Makarim, yakni Fiona Handayani dan
Juris Stan, tulis cnni. (rojak-01)
