Jakarta, hariandialog.co.id.- Direktorat Penyidikan Jaksa Agung
Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung
(Kejagung) memeriksa delapan saksi terkait kasus dugaan tindak pidana
korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari
beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya (persero) Tbk dan
PT Waskita Beton Precast, Tbk.
Adapun mayoritas saksi yang diperiksa pada Senin
(08-05-2023) merupakan karyawan di PT Waskita Karya. “Memeriksa
delapan orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana
korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas pembiayaan dari
beberapa bank,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum)
Kejagung Ketut Sumedana kepada wartawan, Senin (8/5/2023).
Adapun para saksi itu adalah inisial FP selaku Karyawan PT
Waskita Karya (persero) Tbk; DOP selaku Direktur Operasi I PT Waskita
Karya (persero) Tbk periode April 2018 sampai dengan April 2021.
Kemudian, inisial INAP selaku Kepala Divisi Infrastruktur I PT Waskita
Karya (persero) Tbk; R selaku Vice President Infra II PT Waskita Karya
(persero) Tbk; dan AK selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero) Tbk.
Selanjutnya, RIW selaku Karyawan PT Waskita Karya (persero)
Tbk; DA selaku Kepala Bagian Pengendalian Infra II PT Waskita Karya
(persero) Tbk; dan DKS selaku Direktur Utama PT Jasa Marga Japek
Selatan.
Menurut Ketut, kedelapan orang itu saksi untuk perkara
dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas
pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan tersangka Destiawan
Soewardjono (DES) yang kini menjabat Mantan Direktur Utama (Dirut) PT
Waskita Karya (persero) Tbk. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk
memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” ujar Ketut.
Diketahui, Destiawan Soewardjono resmi menjadi tersangka
kasus dugaan korupsi dalam penyimpangan penggunaan fasilitas
pembiayaan dari beberapa bank yang dilakukan oleh PT Waskita Karya
(persero) Tbk dan PT Waskita Beton Precast, Tbk pada Kamis
(27/4/2023).
Destiawan ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba
Cabang Kejaksaan Agung sejak 28 April hingga 17 Mei 2023 untuk proses
pengembangan penyidikan.
Dalam kasus ini, Destiawan berperan memerintahkan dan menyetujui
pencairan dana Supply Chain Financing (SCF) dengan menggunakan dokumen
pendukung palsu yang digunakan sebagai pembayaran utang-utang
perusahaan.
Adapun utang perusahaan itu akibat adanya pencairan
pembayaran proyek-proyek pekerjaan fiktif yang diadakan oleh
Destiawan. Destiawan disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) dan Pasal
3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah
dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(hantb).
