Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Agung memperpanjang masa penahanan empat tersangka kasus ekpor Crude Palm Oil (CPO) selama 40 hari setelah masa penahana pertama 20 hari sudah berakhir.
Mengenai perpanjangan penahanan empat tersangka yaitu: Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia- Parulian Tumanggor, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup- Stanley MA, dan General Manager di Bagian Affair PT Musim Mas- Togar Sitanggang, dijelaskan oleh Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung kepada independensi, Kamis (5/5/22).
Menurut Supardi yang merupakan mantan Wakajati DKI Jakarta tersebut, bahwa perpanjangan penahanan kepada keempat tersangka demi kepentingan proses penyidikan terkait kasus ekpor CPO dan turunannya yang merugikan prekonomian Negara itu.
Dimana Kejaksaan Agung menahan tersangka Indrasari Wisnu Wardhana mantan Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan bersama tiga tersangka lainnya sejak 19 April 2022.
Penahanan dilakukan setelah keempatnya ditetapkan sebagai tersangka kasus pemberian fasilitas ekspor CPO berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Nomor TAP -18, Nomor TAP-19, Nomor TAP-20 dan Nomor TAP-21/F.2/Fd.2/04/2022 tanggal 19 April 2022.
Adapun penetapan ke empatnya sebagai tersangka seperti disampaikan Jaksa Agung Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejagung, Rabu (19/4) setelah ditemukan bukti adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka dalam penerbitan izin Persetujuan Ekspor (PE) CPO yang tidak memenuhi syarat pada Januari 2021 hingga Maret 2022.
“Yaitu mendistribusikan CPO atau RBD Palm Olein tidak sesuai harga penjualan dalam negeri (DPO) dan tidak mendistribusikan CPO dan RBD Palm Olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam DMO yaitu 20 persen dari total ekspor,” tuturnya.
Akibat perbuatan para tersangka, kata Jaksa Agung telah menimbulkan kerugian perekonomian negara. “Berupa kemahalan serta kelangkaan minyak goreng. Sehingga terjadi penurunan konsumsi rumah tangga dan industri kecil yang menggunakan minyak goreng dan menyulitkan kehidupan rakyat.” (Het)
