Jakarta,hariandialog.co.id-Tim Jaksa Penyidik Pidana Khusus Pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sedang melakukan penanganan proses hukum untuk mengungkap praktik dugaan tindak pidana korupsi pada PT. Waskita Beton Precast (BUMN) yang terjadi pada 2016- 2020.
Surat Perintah Penyidikan Perkara Anak Usaha PT. Waskita Karya ini bernomor: Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Print-24/F.2/Fd.2/05/2022 tanggal 17 Mei 2022. Perkara ini terkait dugaan Penyimpangan dan atau Penyelewengan dalam Penggunaan Dana PT. Waskita Beton (WBP) Precast pada tahun 2016 -2020.
Sementara itu, Kapuspenkum Dr. Ketut Sumedana kepada wartawan, baru-baru ini menjelaskan tim penyidik menduga dalam pelaksanaan penggunaan dana oleh PT. WBP terdapat penyimpangan yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Hal dimaksud, Proyek pembangunan Tol Kriyan Legundi Bunder dan Manyar (KLBM).
Lalu, pekerjaan untuk memproduksi Tetrapod dari PT. Semutama, pengadaan batu split dengan penyedia PT. Misi Mulia Metrical (PT. MMM).
Terakhir, pengadaan pasir oleh rekanan atas nama PT. Mitra Usaha Rakyat (PT. MUR).
Tim juga menemukan permasalahan atas transaksi jual beli tanah Plant Bojanegara, Serang.
“Dalam perkara ini, berdasarkan perhitungan sementara oleh Tim Jaksa Penyidik, mengakibatkan kerugian keuangan negara sekitar kurang lebih Rp1,2 triliun.
Dikatakan Kapuspenkum, Tim Jaksa Penyidik juga telah memeriksa puluhan orang saksi, dan juga melakukan penggeledahan di 3 lokasi.
Lokasi tersebut, Kantor Pusat PT. WBP, Tbk (pada Rabu 18 Mei 2022), Plant Karawang di Karawang ( Kamis 19 Mei 2022) dan Plant Bojonegara di Serang (Kamis 19 Mei 2022).
“Dari hasil penggeledahan tersebut, Tim melakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen, ” pungkasnya Ketut Sumendana. (Het)
