Jakarta,hariandialog.co.id.-Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Tim Penyidik Pidana Khusus Pada Direktorat Penyidikan pada JAM Pidsus Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penahanan kepada MA selaku Account Director PT Huawei Tech Isvesment, Selasa (24/1/23).
MA ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Penahanan tersangka MA tersebut dikatakan oleh Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumendana kepada wartawan melalui press releas-nya, Selasa (24/1/23). Dikatakan bahwa tersangka MA ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung sejak 24 Januari 2023 sampai dengan 12 Februari 2023.
Dalam peranannya, tersangka MA yang merupakan Account Director PT Huawei Tech Investment (PT HWI) telah secara melawan hukum melakukan permufakatan jahat dengan tersangka AAL untuk mengkondisikan pelaksanaan pengadaan BTS 4G pada BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika sedemikian rupa sehingga ketika mengajukan penawaran harga, PT HWI ditetapkan sebagai pemenang.
Perbuatan tersangka disangka dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sebelumnya, tim penyidik Pidsus Kejagung sudah menetapkan tiga orang tersangka lainnya dalam kasus korupsi penyedian infrastruktut base transceiver Statin (BTS) 4G dan infrastruktut pendukung paket 1,2,3,4 dan 5 BAKTI yang ditenggarai merugikan keuangan Negara hingga triliunan rupiah tersebut, yaitu tersangka AAL, GMS, dan tersangka YS. (Het)
