Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan
melalui Kepala Kejaksaan Iwan Catur Karyawan, SH,MH, dihadapan tamu
undangan dari Sudin Kesehatan, Badan Narkotika Kota Jakarta Selatan,
Polres Jakarta Selatan, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Media dan
tokoh masyarakat, para kepala seksi juga jaksa penuntut umum
memusnahkan barang bukti yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap
atau inckrah.

Barang bukti yang dimusnahkan karena sudah tidak ada
upaya hukum baik banding maupun kasasi dimusnahkan dengan cara
berbeda-beda. Daun ganja kering seberat 1,96 kilogram dibakar
menggunakan mobil pemusnah narkotika milik BNN Pusat, alat komunikasi
yang digunakan para terdakwa untuk melakukuan tindak pidana yaitu
Handphone sebanyak 164 buah atas 112 perkara di rendam di air yang
sudah disiapkan tim Kasi Barang Bukti.
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Pemulihan Aset dan
Pengelolaan Barang Bukti Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Ika
Ayuningtyas Winarti dalam laporannya menyampaikan bahwa barang bukti
yang dimusnahkan per 10 September 2025 diantaranya 1,4 kilogram
metamfetamina dari 43 berkas perkara, tembakau gorilla 4 kilogram dari
20 perkara, psikotropika sebanyak 11,038 gram atau 39 butir dari 4
perkara, senjata tajam 18 buat dari 16 perkara.
Sebelum acara pemusnahan dilakukan terlebih dahulu
diperiksa bersama baik jajaran Kasi dan Para Jaksa juga dengan tamu
undangan. Setelah itu baru ada tanda tangan serah terima barang bukti
untuk dimusnahkan disaksikan oleh para undangan yang hadir.
Seperti biasa setiap acara pemusnahan barang bukti di
awali dengan pembacaan doa oleh Rio Pertama bagian kerohanian Kejaksaan Negeri
Jakart Selatan. Dilanjutkan pemusnahan. (tob)
