
JAM Pidum
Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan menerima atau tidak melakukan upaya hukum banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) melalui majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso beserta hakim anggota Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono yang menghukum terdakwa Barada Richard Eliezer Pudihang Lumiu selama 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun-red) penjara. Putusan dibacakan pada persidangan Rabu (15/2/23).
Pernyataan tidak akan melakukan banding atas putusan majelis hakim yang menjatuhkan hukuman 1,5 tahun kepada Richard Eliezer meskipun putusan tersebut sangat jauh dari tuntutan selama 12 tahun penjara tersebut, dikatakan langsung oleh Jaksa Agung Muda Pidana Umum (JAM Pidum) Dr Fadil Zumhana saat menggelar konferensi pers di Kejaksaan Agung, Kamis (16/2/23).
“Pihak kejaksaan menyatakan tidak melakukan upaya hukum banding atas perkara (putusan-red) terdakwa Ricard Eliezer Pudihang Lumiu,” jelas JAM Pidum.Masih dikatakan Fadil Zumhana, sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU), Kejaksaan Agung menyatakan, menghormati vonis majelis hakim yang membuktikan Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan yang dijatuhkan kepada terdakwa Richard Eliezer.
Sedangkan yang menjadi alasan tidak membanding putusan, yakni dengan mempertimbangkan secara mendalam rasa keadilan yang berkembang dan hidup dalam masyarakat, serta pemberian maaf dari keluarga korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J kepada Terdakwa Ricard Eliezer Pudihang Lumiu.
“Memperhatikan berbagai masukan dari para ahli hukum pidana dan praktisi, juga dikaitkan dengan fakta hukum yang berkembang dalam proses persidangan, dan terdakwa Ricard Elizer selama proses persidangan berkelakuan baik, bersikap kooperatif, dan membantu serta mempermudah Jaksa Penuntut Umum dalam pembuktian di persidangan,” jelas JAM Pidum Fadil Zumhana.
Perlu diketahui bahwa majelis hakim diketuai Wahyu Iman Santoso dalam putusannya menghukum berat empat terdakwa lain pelaku atau turut melakukan dan membantu pembunuhan kepada korban Brigadir Joshua Hutabarat. Dalam putusan, majelis tidak sependapat dengan rendahnya tuntutan Kejaksaan yang dikenakan kepada empat terdakwa lainnya.
Keempat terdakwa yaitu, mantan Kadiv Propam Mabes Polri Irjen Pol Ferdy Sambo dituntut seumur hidup divonis hukuman mati. Putri Chandrawati (isteri Ferdy Sambo) dituntut 8 tahun divonis selama 20 tahun penjara, Kuat Ma’ruf dituntut 8 tahun penjara divonis 15 tahun penjara. Dan terdakwa Ricky Rizal Wibowo dituntut 8 tahun divonsi 13 tahun penjara.
Para terdakwa dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan berencana kepada Korban Brigadir Joshua Hutabarat, seperti perbuatan terdakwa dikenai Pasal 340 KUHP junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Putusan kepada keempat terdakwa yang disidangkan dan berkasnya secara terpisah (displitz) dibacakan pada Senin dan Selasa (13-14/2/23).
Dengan tidak melakukan upaya hukum bandingnya Kejaksaan maupun Jaksa Penuntut Umum terhadap putusan 1,5 tahun penjara Richard Eliezer, maka putusan tersebut dinyatakan sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkrach). (Het)
