
Kajari Jakbar pegang mix saat menunjukan barang bukti yang akan dimusnahkan
Jakarta,hariandialog.co.id.-Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) pada Kamis (16/2/23) bertempat di halaman parkir Kejari Jakbar Jalan Kembangan Raya No 1, melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum (Pidum) dan perkara lain yang perkaranya sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrach.
Barang bukti yang dimusnahkan dengan cara mebakarnya, yaitu; Metafetamina seberat 437,3496 gram, Ganja seberat 774,5382 gram, MDMB4-e Pinaca seberat 94,7312 gram, Tablet MDMA seberat 206,9853 gram, dan Tablet Etizolam seberat 1,9110 gram serta Tablet Alparazolan seberat 5,4900 gram.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan dengan diawali oleh Kajari Jakbar Dr Iwan Ginting, Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Jakbar, Fariando Rusman.
Juga acara pemusnahan barang bukti dihadiri oleh Kasi Intel Lingga Nuarie, Kasi Pidum- Sunarto, Kasubag Pembinaan Josep Christian, Perwakilan Reskrim dari Polrestro Jakarta Barat, Perwakilan Dandim 05/03 Jakbar, dan Perwakilan Sudin Kesehatan Pemerintah Kota Administratif Walikota Jakbar, dan juga para pegawai Kejari Jakbar. (Het)
