
Denpasar, hariandialog.co.id – Kejaksaan Negeri ( Kejari) Badung Rabu ( 07/10/2026) di Ruang Pertemuan Kejaksaan Negeri Badung laksanakan Pengembalian Kerugian Keuangan Negara Sebesar Rp592.385.200, Pengelolaan Dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Trenggana Sari Desa Sulangai Kec. Petang, Kab. Badung Dari Tahun 20142019.
Kepala Kejaksaan Negeri Badung, I Wayan Sumertayasa, S.H., M.H., didampingi Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus, I Gede Willy Pramana, SH., M.Kn, Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB), I Putu Darmawan Hadi Seputra, S.H., M.H., Perbekel Desa Sulangai, I Nyoman Sunarta, Direktur BUMDes Trenggana Sari Desa Sulangai, Ni Iuh Prina Wijani, beserta jajaran.
Kegiatan yang merupakan bagian eksekusi pemulihan aset (asset recovery) berdasarkan putusan pengadilan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) dalam perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes Trenggana Sari periode tahun 2014 hingga 2019 atas nama Terdakwa I PUTU GEDE SUKERTA..
Kronologi kasus dengan Modus Operandi Penyimpangan:Terdakwa I PUTU GEDE SUKERTA selaku Bendahara BUMDes Trenggana Sari engeluarkan uang kas tanpa melalui prosedur kredit resmi atas permintaan dan untuk kepentingan pribadi Saksi I Nyoman Widiada sejumlah Rp523.323.000.
Saksi I Nyoman Widiada bahwa berdasarkan informasi penyidik dalam keadaan sakit stroke. Terdakwa melakukan penyaluran kredit tidak sesuai ketentuan (tanpa jaminan dan melanggar prosedur) kepada 14 (empat belas) orang nasabah sebesar Rp1.449.884.516,.. Selama proses penanganan perkara, terdapat pembayaran cicilan dari nasabah sehingga sisa piutang menyusut menjadi Rp435.924.808,perhitungan kerugian keuangan negara.,
Berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, total kerugian keuangan negara yang ditimbulkan ditetapkan sebesar Rp959.247.808. . Perjalanan Putusan Hukum (Inkracht) Putusan Pengadilan Tingkat Pertama: Nomor 31/Pid.Sus-TPK/2025/PN Dps tanggal 3 Februari 2026 Putusan Tingkat Banding: Nomor 2/PID.TPK/2026/PT DPS (12/3/2026). Putusan Mahkamah Agung (Kasasi): Nomor 7428 K/Pid.Sus/2026 tanggal 3 Juni 2026.
Kemudian putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap (inkracht) pada 20 Juli 2026, Terdakwa I Putu Gede Sukerta dibebankan membebankan Uang Pengganti sebesar Rp 959.247.808, Pengembalian Rp592.385.200,: Rp523.323.000, Uang pengembalian dari Saksi I Nyoman Widiada yang disita oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam proses persidangan, diperhitungkan sebagai pengurang uang penggant Rp69.062.200, BUMDes Trenggana Sari yang disita JPU dalam persidangan,diperhitungkan sebagai pengurang uang pengganti. Total Keseluruhan Sebesar Rp592.385.200,
BUMDes Desa Sulangai Melalui eksekusi penyerahan ini, Kejaksaan Negeri Badung menegaskan komitmennya untuk tidak hanya memenjarakan pelaku tindak pidana korupsi, tetapi juga mengembalikan aset kerugian negara/desa secara maksimal demi kemaslahatan masyarakat Desa Sulangai.( rils/Smn).
