Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta Utara melalui
Jaksa Penuntut Umum Melda Siagian SH, ditengarai telah mencederai rasa
keadilan. Pasalnya Jaksa penuntut Umum (JPU) menuntut ringan terdakwa
pelaku dugaan pemalsuan Akta susunan pengurus Perseroan Terbatas (PT)
dengan pidana hanya 5 bulan penjara.
Disebutkan, Notaris Diana Riawinata Napitupulu menjadi
terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantaran diduga telah
melakukan pemalsuan dokumen akta perubahan susunan pengurus
perusahaan,
Berdasarkan keterangan saksi-saksi dan keterangan terdakwa
serta keterangan saksi ahli terungkap bahwa perbuatan terdakwa Diana
Riawinata Napitupulu telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan
melanggar hukum sebagaimana diatur dalam pasal 263 KUHP tentang
pemalsuan.”ujar jaksa penuntut umum.
Akta Notaris yang menjadi berkas perkara dugaan pemalsuan
yang diterbitkan terdakwa Notaris Diana Riawinata Napitupulu,
merupakan perubahan Akta susunan pengurus perusahaan yang dimohonkan
terpidana David Israel Supardi, Akta perubahan susunan pengurus
PT.Sumber Sejahtera Cemerlang (SSC).
Dalam Akta yang dibuat terdakwa, terpidana David Israel
Supardi sebagai Komisaris dan pemegang saham dominan 70 % Sementara
pembeli saham David LItiyo (saksi korban) sebesar 30 % dan David
Israel Supardi akan dimasukkan pembeli saham dalam Akta sebagai
Komisaris dan saksi Hoat Litiyo sebagai Direktur Utama (Dirut PT.SSC).
Sesuai kesepakatan perjanjian antara penjual dan pembeli
saham setengah keuntungan perusahaan diberikan terpidana David Israel
Supardi kepada pembeli saham. Namun kenyataannya tidak seperti apa
yang telah diperjanjikan malah sebaliknya, korban tidak pernah
menerima keuntungan dari perusahaan tersebut. Korban telah
mempertanyakan dan memberikan somasi kepada Notaris yang merubah
susunan kepengurusan perusahaan tanpa adanya Rapat Umum Pemegang Saham
tersebut namun tidak mengindahkannya.
Demikian juga terhadap terpidana David Israel Supardi, selaku
pemegang saham dominan, sudah dipertanyakan korban perubahan
kepengurusan perusahaan akan tetapi David Israel tidak ada tanggapan
bahkan terdakwa tidak memiliki etika yang baik sehingga korban Davi
Litiyo dan Hoat Litiyo mengalami kerugian atas penerbitan Akta
perubahan susunan pengurus perusahaan yang diakui pelapor tanpa RUPS
dan tanpa undangan rapat RUPS.
Dalam persidangan oleh jaksa penuntut umum terdakwa Notaris Diana
Riawinata Napitupulu dituntut Lima Bulan Penjara, Menurut jaksa
penuntut umum dalam tuntutannya, atas tindakan yang dilakukan terdakwa
selaku Notaris yang telah merubah Akta susunan kepengurusan perusahaan
orang lain tanpa adanya RUPS para pemegang saham, sehingga patutlah
dipersalahkan dan diberikan hukuman yang setimpal dengan
perbuatannya,” ungkap Jaksa, beberapa pekan lalu.
Sebelumnya korban David Litiyo dan Hoat Litiyo dalam
kesaksiannya di persidangan mengakui tidak pernah menerima surat
undangan rapat RUPS ataupun RUPSLB sebagaimana aturan yang berlaku
untuk perubahan kepengurusan perusahaan yang dituangkan dalam Akta
Notaris terdakwa Diana Riawinata Napitupulu.
Sebelumnya Pengadilan Negeri Jakarta Utara telah menjatuhkan hukuman
kepada David Israel Supardi sesuai pasal 263 ayat 2 jo pasal 55 ayat
(1) KUHP tentang pemalsuan.
Kasus perubahan susunan pengurus perusahaan PT.SSC dan PT.ANI yang
dimohonkan terpidana David Israel Supardi lah yang menjerat Notaris
Diana Riawinata Napitupulu hingga duduk di kursi pesakitan Pengadilan
Negeri Jakarta Utara.
Atas perbuatan tersebut David Litiyo, selaku pembeli saham telah
mengalami kerugian uang sebesar 3,6 juta dollar Amerika atau setara
dengan 54 miliar rupiah, (akurat/redak01)
