Poto- Jaksa Mardiana Silaen
Jakarta,hariandialog.co.id-Berdasarkan pertimbangan Restorative Justice sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntuan, maka sebagai tindaklanjutnya, Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mardiana Silaen SH., mengentikan kasus dan penuntutan penganiayaan dalam keluarga sepupu lawan sepupu.
Selain kasus penganiayaan tersebut, Kejari Jakbar juga menghentikan penuntutan kasus pencurian telepon seluler atau hand phoneatas nama tersangka Hendra Yohanes alias Acang yang korbanya adalah Robby Wijaya. Dimana Hendra Yohanes mencuri hand phone milik Robby ketika korban menemui temannya Andy Budianto di Optik Candys Jln Kebayoran Lama No 50 Kelurahan Sukabumi Utara, Kebun Jeruk, Jakbar, pada Jumat (10/9/21).
Kasus pencurian Hand Phone tersebut dihentikan setelah adanya perdamaian antara pelaku dengan korban Robby Wijaya. “ Kedua kasus tindak pidana yang dilakuakan kedua tersangka dihentikan melalui Surat Ketetapan Pengentian Penuntutan (SKP2) ,” kata Kajari Jakbar kepada wartawan, Sabtu (20/11/21).
Sementara itu Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta, Ashari Syaam kepada Dialog, Jumat (19/11/21), mengatakan: baru pertama kali Kejari Jakbar menghentikan kasus dan penuntutan penganiayaan dalam keluarga. Langkah tersebut diambil oleh Kejari Jakbar dengan dasar restorative justice berpedoman Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 tahun 2020.
Dimana dalam kasus penganiayaan dalam keluarga atau sepupu lawan sepupu tersebut, penyidik Polri menetapkan Burhan alias Kete bin Saba sebagai tersangka penganiayaan kepada sepupunya bernama Hari Afianto. Atas penganiayaan tersebut, pelaku disangkakan dan dikenai Pasal 351 ayat (1) KUHP.
Dikatakan Ashari Syam, saat terjadi penganiayaan, korban Hari Afianto mengalami luka sehingga perbuatan pelaku dilaporkan ke penyidik Polrestor Jakbar. “Tindak Pidana tersebut terjadi karena ada ketersinggungan terdakwa kepada korban. Tewrdakwa-pun emosi hingga melakukan penganiayaan,” kata Kasipenkum.
Dalam kasus tersebut, masih kata Ashari Syaam, kemudian jaksa mempertimbangkan penghentian penuntutan berdasarkan restorative justice mengingat antara pelaku dan korban sudah ada perdamaian dan saling memaafkan.
Perlu diketahui, pada awalnya bahwa istri terdakwa juga memohon agar kasus tersebut dihentikan, karena pertimbangan terdakwa sebagai tulang punggung keluarganya dan hubungan korban dan pelaku adalah satu ikatan famili dalam satu keluarga.
“Dengan adanya penghentian berdasarkan restorative justice, maka atas kasus penganiayaan terdakwa Burhan alias Kate bin Saba dinyatakan ditutup demi hukum dan tidak dilanjutkan ke persidangan,” tuturnya.
Berdasarkan penghentian kasus dan penuntutannya, maka terdakwa-pun dibebaskan dari tahanan Polres Jakarta Barat.(Het)
