Jakarta, hariandialog.co.id.- Kejaksaan Negeri Jakarta
Selatan belum mengambil langkah hukum terhadap dugaan penyimpangan di
tiga proyek yang ada di Jakarta Selatan. Sebab hingga kini belum ada
informasi penyidikan terhadap tiga pembangunan proyek yang nilainya
miliaran rupiah.
Padahal, ketiga proyek tersebut menggunakan APBD Pemda
DKI Jakarta. Bahkan, ada proyek pembangunan yang sudah tiga tahun
lebih selesai tapi hingga kini tidak dipergunakan. Sehingga di duga
ada penyalahgunaan atau penyimpangan di proyek pembangunan tersebut.
Pertama bangunan tempat penampungan sementara (TPS)
pedagang Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Proyek bertingkat dua dan tiga
lantai itu sudah selesai dikerjakan tiga tahun yang lalu. Namun,
hingga kini belum ditempati. Tidak jelas apakah sudah diserah
terimakan kepada pemiliknya Pemda DKI Jakarta cq. PD Pasar Jaya.
Proyek pembangunan yang dikerjakan oleh BUMN itu
berdiri tegak di belakang terminal Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Padahal, proyek pembangunan yang menelan hampir 10 miliar rupiah itu,
sudah seharusnya dipergunakan. Walaupun baru-baru ini ada salah satu
gedung milik PD Pasar Jaya di Pasar Minggu, terbakar, tapi para
pedagang tidak ada yang menempati.
Kedua bangunan kantor yang diperuntukkan buat kantor
Pajak Daerah khusus Kecamatan Pasar Minggu tepatnya di samping
kelurahan Pejaten Barat, atau bersebelahan dengan tempat penampungan
pembuangan sampah sementara itu, sudah setahun berdiri belum diempati.
Menurut warga, kantor tempat pengelolaan data pajak daerah maupun PBB
itu, ditempati hanya hitungan minggu setelah itu tidak lagi.
“Yah, mungkin saat mengajukan anggaran disampaikan
kabar-kabar dan informasi yang baik-baik. Sehingga anggaran
pembangunan kantor belatai 3 itu, berjalan mulus baik pengajuan
anggaran hingga pekerjaannya. Tapi sekarang jadi sarang hantu dan
tidak ada lagi barang-barang milik Pemda cq Pendapatan Daerah, Kec.
Pasar Minggu,” terang Bagus warga RW 03, Kelurahan Pejaten Barat,
Pasar Minggu, Jakarta Selatan itu.
Proyek ketiga adalah proyek pembangunan Taman Pejatian
yang ada di RW 05, Kelurahan Pejaten Barat, Pasar Minggu, Jakarta
Selatan, tidak ada pagar. Padahal, menurut sumber di Surat Perintah
Kerja (SPK) ada pagar di 3 sisi artinya sisi pertama sebelah kanan,
kiri dan belakang.
Taman Pejatian yang hanya berjarak 100 meter dari
Masjid Attaqwa, Jalan Raya Pasar Minggu itu, sudah dipergunakan warga.
Maklum taman di sekitar Kelurahan Pejaten Timur dan Pejaten Barat,
tidak memiliki Taman rekreasi. Sehingga setelah selesai dibangun
pasilitas atau sarana taman tersebut, warga berbodong –bondong
menggunakannya. Namun, sayangnya pagar dari taman tersebut tidak ada.
(tob).
