Jakarta, hariandialog.co.id.- Sekitar pukul 15.05 kemarin
(10-10-2022) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan melalui salah seorang
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Donny M Sani, SH,MH, menyerahkan berkas
perkara kasus pembunuhan Brigadir Pol Nopriansyah Yosua Hutabarat
alias Brigadir J yang menyeret mantan Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo
dkk, dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Penyerahan berkas dilakukan Donny dan diterima Panitera
Muda Pidana PN Jakarta Selatan bersama Panitera PN Jakarta Selatan di
depan PTSP. Pasalnya, berkas cukup tebal dan berat sehingga penyerahan
cukup di depan PTSP dan tidak ke loket. Dan sejak dilimpahkan berkas
status para tersangka berubah menjadi terdakwa.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan pagi hari sekitar pukul
10.00 mengadakan rapat koordinasi dengan Polres Jakarta Selatan,
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dan dihadiri juga oleh pejabat Dewan
Pers bertempat di ruang utama. Tujuan rapat disebut guna menghindari
‘ego sektoral’ dalam persidangan dengan terdakwa Ferdy Sambo dan
kawan-kawan.
Sementara itu sejak pagi sudah terlihat di depan pagar PN
Jakarta Selatan terdapat beberapa karangan bunga untuk memberi
semangat kepada Bharada Pol E.
Karangan bunga tersebut bertuliskan diantaranya ‘Anakku Icad Sayang
Doa Emak-emak selalu bersamamu. Dari Emak-emak Indonesia’.
Adapun untuk terdakwa RICHARD ELIEZER PUDIHANG LUMIU
didakwa oleh Kejaksaan Dakwaan
Primair : Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Untuk terdakwa PUTRI CANDRAWATHI sang istri dari
terdakwa Ferdy Sambo yang sebelumnya tidak dilakukan penahanan di
Rutan alias tahanan kota tapi pasca mau melimpahan berkas di tahan di
Rutan. Adapun dakwaannya Primair : Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55
ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sedangkan buat terdakwa RICKY RIZAL WIBOWO di dakwa
melanggar di Primair : Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHPidana. Subsidair : Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHPidana.
Terdakwa KUAT MA’RUF jaksa mendakwa sebagaimana
Primair : Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Subsidair : Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Sementara terdakwa FERDY SAMBO S.H., S.I.K., M.H.
dakwaan KESATU : Primair : Pasal 340 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHPidana. Subsidair : Pasal 338 KUHPidana jo Pasal 55 ayat 1 ke-1
KUHPidana. –DAN dakwan KEDUA : PERTAMA : Primair : Pasal 49 jo pasal
33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang
Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo
Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,. Dakwaan Subsidair : Pasal 48 Jo pasal
32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ATAU :
KEDUA : PRIMAIR : Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
SUBSIDAIR : Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHPidana dan majelis hakim dipercaya kepada Wakil Ketua PN Jaksel
Wahyu Iman Santosa sebagai ketua majelis hakim dibantu anggota
masing-masing Morgan Simanjuntak dan Alimin Ribut Sujono.
Untuk terdakwa AGUS NURPATRIA ADI PURNAMA, S.IK
dakwaan PERTAMA
Primair : Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Dan Subsidair : Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19
tahun 2016 tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008
tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP ATAU KEDUA PRIMAIR : Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP Subsidair : Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1
KUHP
Sedangkan terdakwa ARIF RACHMAN ARIFIN, S.IK.,M.H.
PERTAMA Primair : Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016
tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Subsidair : Pasal 48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun
2016 tentang perubahan atas Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang
Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ATAU
KEDUA PRIMAIR :
Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair : Pasal 221
ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Terdakwa BAIQUNI WIBOWO, S.IK PERTAMA Primair : Pasal 49
jo pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, Subsidair : Pasal 48 Jo
pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan
atas Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ATAU KEDUA PRIMAIR
:
Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair : Pasal 221
ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Sementara CHUCK PUTRANTO, S.I.K. PERTAMA Primair : Pasal
49 jo pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas
Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair : Pasal 48 Jo
pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan
atas Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP, ATAU KEDUA
PRIMAIR : Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP,; Subsidair :
Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Untuk terdakwa HENDRA KURNIAWAN, S.I.K PERTAMA Primair :
Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan
atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair : Pasal 48 Jo
pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan
atas Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ATAU KEDUA PRIMAIR
:
Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair : Pasal 221
ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP
Sedangkan terdakwa IRFAN WIDYANTO, S.H., S.I.K. PERTAMA
Primair : Pasal 49 jo pasal 33 Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang
perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan
Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Subsidair : Pasal
48 Jo pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang
perubahan atas Undang- undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi
dan Transaksi Elektronik jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP ATAU KEDUA
PRIMAIR :
Pasal 233 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP dan Subsidair : Pasal
221 ayat (1) ke-2 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. (tob).
