Karawang, hariandialog.co.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karawang menggelar konfrensi pers refleksi akhir tahun dalam rangka penyampaian kinerja tahun 2023, bertempat di Aula kantor Kejari Karawang, Jumat (8/12/23).
Konfrensi pers tersebut, dipimpin langsung Kepala Kejaksaan (Kajari) Karawang, Syaifullah, SH MH dan didampingi pejabat utama di ruang lingkup Kejaksaan, mulai dari Kasi Pidana Khusus, Kasi Intel, Kasi Dattun, dan yang lainnya.
Syaifullah menyampaikan beberapa hal terkait dengan Transparansi Kinerja, diantaranya optimalisasi penyerapan anggaran, optimalisasi PNBP, kinerja bidan intelijen, Kinerja bidang Pidana umum, kinerja bidang tindak pidana umum restoratif justice, kinerja bidang Pidana khusus, kinerja bidan perdata dan tata usaha negara, dan kinerja bidang pengelolaan barang bukti dan barang rampasan.
Syaiffullah menyebut, bahwa realisasi pendapatan PNBP Tahun Anggaran 2023 itu sebesar 2.552.805.607, sehingga target Kejaksaan Negeri telah mencapai 106,70 %. “ Ya sekitar 106.70 persen realisasi pendapatan PNBP Tahun Anggaran 2023,” ujarnya seraya menjelaskan, Capaian Kinerja dalam bidang intelijen meliputi Penyelidikan perihal dugaan tindak pidana korupsi PJU dengan kapasitas 40 watt pada Dinas Perhubungan, yang saat ini ditingkatkan ke tahap penyilidikan.
Kemudian melaksanakan 26 Surat Perintah Tugas Inteljen, Lalu Bidang Inteljen melaksanakan dua operasi Inteljen perihal asset tracing terhadap Yanto Sudaryanto dalam dugaan tindak pidana Korupsi di PT. LKM Karawang.“Dan penelusuran terhadap asset tracing Chang Soo Yong dan Chang Chan Yeoung atas gugatan pengacara negara bidang perdata dan tata usaha negara Bantuan Hukum Lagitasi Sederhana dari BPJS Ketenagakerjaan Cabang Karawang,”ujarnya.
Dijelaskannya, pihak Kejari Karawang juga melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat, melakukan penyuluhan hukum sebanyak 12 kegiatan yakni Jaksa Masuk Sekolah dan Jaksa Masuk Pesantren, melakukan penerangan hukum sebanyak 12 kegiatan , jaksa menyapa 12 kegiatan serta Pengawasan aliran kepercayaan masyarakat 2 kegiatan.
“Kejari Karawang Bidang Inteljen berperan aktif melakukan pengamanan terkait dua proyek statergis Daerah Kabupaten Karawang yakni Proyek Pembangunan Jembatan Walahar sebesar Rp. 32.325.892.000 dan Proyek Pekerjaan Jalan Telagasari-Pegadungan dengan nilai kontrak Rp.17.335.015.000.-“ ungkap Kajari.
Dikatakan Syaifullah, untuk capaian kinerja bidang tindak pidana khusus yang ditangani Kejari Karawang, hasil capaian maksimal 100%, perkara yang kami tangani diselesaikan sesuai target, diantaranya telah melaksanakan 3 penyelidikan, 2 penyidikan, 3 penuntutan, 5 upaya hukum dan 4 ekskusi.
Tiga penyelidikan jelas Sayifullah diantaranya dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dana bergulis dari LPDB KUMKM yang dikelola oleh Koperasi Citra Mandiri Lestari Karawang namun dihentikan karena kerugian telah saat penyelidikan. Selain itu penyelidikan terkait tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme terhadap 24 pekerjaan JPU 40 watt pada Dinas Perhubungan, saat ini kasusnya dalam proses perhitungan kerugian keuangan negara yang dilakukan oleh Insfektorat Kabupaten Karawang, dan Penyelidikan terkait penyaluran pupuk bersubsidi yang kasusnya naik ketingkat penyidikan.
Sementara 2 kegiatan penyidikan pada Bidang Pidsus, diataranya dugaan korupsi penggelapan dana giro pusat PT LKM (Lembaga Keuangan Mikro) Karawang , yang sudah tahap penuntutan a.n Yanto Sudaryanto, kemudian penyidikan korupsi Penyaluran Pupuk Bersubsidi yang disalurkan oleh PT. Abadai Tiga Saudara, namun atas permintaan dan menunggu hasil audit investigasi dari ahli sehingga belum ditetapkan tersangka.
“Dalam Kasus ini Terdapat penitipan uang barang bukti sebesar Rp. 4.257.568.854 dari PT Pupuk Kujang atas temuan BPK Nomor : 33/AUDITAMA/VII/PDTT/07/2018 yang dilakukan PT. Abadi Tiga Saudara, “ jelas nya.
Sedangkan 3 kegiatan penuntutan pada Bidang Tindak Pidana Khusus , yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi pemnbangunan Gedung kuliah bersama G5 dan Laboratorium Computer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer UNSIKA tahun 2018 dan telah diputus dn telah berkekuatan hukum tetap a/n Kasto, kemudian Dugaan Tindak Pidan Korupsi di PT LKM Karawang tahun 2016-2018, teah diputus dengan berkekuatan hukum tetap a.n Terdakwa Zainal Abidin, SE, selain itu Dugaan Tindak Pidana Penggelapan Dana Giro Pusat PT. LKM yang saat ini dalam tahf Kasasi a/n Terdakwa Yanto Sudaryanto.
Kajari Karawang menegaskan, 5 kegiatan Upaya hukum pada bidang Tindak Pidana Khusus yaitu Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Gedung kuliah bersama G5 dan Laboratorium Computer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer UNSIKA tahun 2018 diputuskan inkracht a/n Drs Dedi, M.Pd bin Kasmita, lalu dugaan Tindak Pidana Korupsi pelaksanaan DAK Bidang Pertanian Kabupaten Karawang tahun 2018 , putusan Kasasi telah inkracht a/n Ir. Hj. Usmaniah, MP, kemudian Dugaan Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Waluya tahun anggaran 2018 dan 2019 saat ini dalam tahapan Kasasi a/n Hemansyah Als Asep Bin Maman Suarman, dan kasus lainnya.
Bidang Tindak Pidana Khusus juga melakukan 4 kegiatan ekskusi pertama terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Parungmulya Ciampel Karawang, telah dieksekusi pada taggal 26 Januari 2023 dengan terpidana Drs. H. Asep Dadang Kadurasman bin H. Didi, kedua telah mengekskusi pada tanggal 14 Maret 2023 dengan nama Suryana pada Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pelaksanaan DAK Bidang Pertanian Karawang tahun 2018, ketiga Dugaan Tindak Korupsi Penyalahgunaan Dana Desa Kutawaluya Kabupaten Karawang telah dieksekusi tertanggal 01 Agustus 2023 a/n Ir. Hj. Usmaniah, MP, keempat telah mengeksekusi tertanggal 13 Oktober 2023 a/n Drs. Dedi,M.Pd bin Kasmita dalam kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi pembangunan Gedung kuliah bersama G5 dan Laboratorium Computer dan Pembangunan Gedung Fakultas Ilmu Komputer UNSIKA tahun 2018.
“Bidang Tindak Pidana Khusus melakukan penyelematana Keuangan negara dengan total sebesar Rp. 485.750. 322, terdiri dari penyelamatan pada tahap penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi penggelapan asset Bumdes Mandiri Desa Rawasari Kecamatan Cilebar Karawang sebesar Rp. 200.880.322, dan Uang pengganti terpidana Hj. Usmaniah, MP sebesar Rp. 284.870.000,” beber Kajari Karawang.
Dalam pres rilis tersebut Kajari Karawang menyebutkan kegiantan yang dilakukan noleh bidang-bidang lain selama kurun waktu tahun 20023, seperti kegiatan Datun, Pidana Umum seperti; Pra Penuntutan 597 Perkara, Penuntuta 397 perkara, Eksekusi 313 perkara, Upaya Hukum Banding 6 perkara, Upaya Hukukm Kasasi 3 perkara dan Upaya Hukum Luara Biasa ( Peninjauan Kembali) sebanyak 4 Perkara dan Restorative Justice 2 perkara.
Terkahir kata Kajari Karawang di Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan telah melaksanakan pemusanahan Barang Bukti sebanayk 4 kali dari 258 perkara, lalu mengembalikan barang bukti kepada yang berhak 218 pengembalian, melaksanakan 4 kali lelang barang rampasan negara melalui KPKNL. (Komeng/Asuh)
