Kutai Kartanegara, hariandialog.co.id.– Saat ini Tim Jaksa Penyidik Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri Kutai Kartanegara (Kejari Kukar) di bawah komando Kajari Kukar, Aji Kalbu Pribadi, sedang melakukan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 yang dikelola Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupten Kukar.
Kajari Kukar, Aji Kalbu dalam menjawab Dialog, melalui telepon seluler, membenarkan soal sudah ditingkatkannya dari penyelidikan ke penyidikan kasus dugaan korupsi yang terjadi di KPU Kukar tersebut. “Sudah…sudah penyidikan,” tukas Aji Kalbu Pribadi, Senin (19-10-2026).
Semetara itu Kasi Intel Kejari Kukar, Darmawan Wicaksono kepada Dialog, menerangkan bahwa peningkatan kasus dari penyelidikan ke penyidikan sudah dilakukan sejak awal Oktober 2026. Saat ini bidang Pidsus sedang terus melakukan pendalaman penyidikan dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi-saksi dari internal KPU Kukar guna pengumpulan keterangan dan alat bukti.
Dikatakannya, peningkatan status perkara tersebut dilakukan setelah kejaksaan melaksanakan pengumpulan data dan pengumpulan bahan keterangan secara intensif untuk mendalami dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana hibah Pilkada di KPU Kabupaten Kukar tahun anggaran 2024.
“Setelah Tim Jaksa Penyidik dalam penyelidikan menemukan indikasi kuat terjadinya dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan hasil pengumpulan data dan bahan keterangan, maka penanganan perkara ditingkatkan ke penyidikan,” terang Darmawan Wicaksono.
Kasi Intel Kejari Kukar ini juga menambahkan, terkait nilai kerugian negara yang timbul akibat dugaan penyimpangan dana hibah di KPU Kabupaten Kukar dalam Pilkada 2024, masih akan dikoordinasikan penyidik dengan lembaga auditor.
Menyinggung mengenai penetapan tersangka nantinya, Darmawan mengatakan langkah tersebut akan diambil jika dalam penyidikan ditemukan keterangan dan alat bukti kuat untuk menetapkan siapa yang menjadi tersangka. (Het)
