Jakarta,hariandialog.c.id.- Direktur PT Toba Pilp Lestari (TPL) sekaligus Corporate Secretary PT TPL, berinial AL (Anwar Lawden ) dijebloskan ke rumah tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Jumat (16-10-2026).
AL ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupi praktik transfer pricing periode 2008–2025 yang ditksir merugikan negara Rp 2 trilun.
Dalam keterangan tertulisnya, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan setelah penyidik menangkap AL di Medan, Sumatera Utara, pada Kamis (15-10-2026). “Penangkapan dilakukan karena AL tidak datang memenuhi panggilan penyidik guna dimitai keterangannya. Tindakan tersebut didasarkan pada Surat Perintah Penangkapan Nomor Print-04/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.”
Penyidik Periksa Ratusan Saksi
Dikatakan Anang Supriatna, penetapan tersangka dilakukan kepada AL, setelah tim penyidik mengumpulkan sejumlah alat bukti dan memeriksa ratusan sksi. Selain itu, penyidik telah melakukan penyitaan dokumen serta barang bukti elektronik berdasarkan penetapan pengadilan.
“Kasus ini berkaitan dengan dugaan praktik transfer pricing dalam transaksi penjualan produk bubur kertas atau pulp yang dilakukan PT TPL kepada perusahaan terafiliasi selama periode 2008–2025,” jelas Anang.
Lakukan Penjualan Produk Pulp untuk Ekspor
Dimana PT Toba Pulp Lestari, yang sebelumnya bernama PT Inti Indorayon Utama (IIU), bergerak di bidang industri pengolahan bubur kertas dan kehutanan. Pada kegiatan usahanya, perusahaan tersebut melakukan penjualan produk pulp untuk ekspor kepada perusahaan terafiliasi DP MMI, Ltd., serta penjualan dalam negeri kepada pabrik APR.
Penyidik menduga AL melakukan praktik under-invoicing dengan mengubah atau memanipulasi kode Harmonized System (HS Code) produk.Produk yang berdasarkan karakteristik, kegunaan, dan harga pasar seharusnya dikategorikan sebagai dissolving pulp diduga diubah klasifikasinya menjadi paper grade pulp atau bleached hardwood kraft pulp (BHKP).
Perubahan klasifikasi tersebut diduga berkaitan dengan pelaporan transaksi perusahaan kepada otoritas perpajakan.Dalam menjalankan transaksi tersebut, PT TPL berkewajiban menyampaikan dokumen transfer pricing atau Transfer Pricing Documentation (TP Doc) serta Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Badan kepada Kantor Pelayanan Pajak Perusahaan Masuk Bursa (KPP PMB) pada Direktorat Jenderal Pajak.
Namun, menurut penyidik, laporan transaksi yang disampaikan diduga tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.
Berikan Sejumlah Uang
Dalam modus operandinya, Penyidik Pidsus pada JAM Pidsus Kejagung menduga AL memberikan sejumlah uang kepada pemeriksa pajak agar pengawasan terhadap transaksi perusahaan tidak dilakukan sebagaimana mestinya,sehingga pemeriksa pajak diduga tidak mendasarkan proses penelaahan kertas kerja pemeriksaan (KKP) dan laporan hasil pemeriksaan (LHP) pada program audit yang telah disusun.
Akibatnya, pemeriksaan diduga tidak mencakup perbandingan harga dalam dokumen transfer pricing dan SPT perusahaan maupun pengecekan harga wajar untuk memastikan kebenaran nilai transaksi yang dilaporkan.
Atas perbuatannya tersebut, AL dikenai pasal sangkaan primair dan subsidair.Untuk sangkaan Primair dikenai Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf a atau c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. (Rel/Het).
