Jakarta,hariandialog.co.id.-Persidangan terdakwa Roy Suryo dalam kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik ijazah Prisiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) berlanjut ketahap pembuktian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi pada persidangan berikutnya.
Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) melalui majelis hakim diketuai Chistina Endarwati dalam putusan sela yang dibacakan pada persidangan Senin (19-10-2026) menolak eksepsi (nota perlawanan) terhadap dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), dari kubu Roy Suryo.
Dalam putusan sela tersebut, majelis hakim mengatakan perlawanan dan keberatan dari tim kuasa hukum Roy Suryo terhadap dakwaan jaksa penuntut umum, tidak dapat diterima karena JPU dikatakan telah menyusun surat dakwaan (nomor Register PDM-134/N.1.14/Eku.2/07/2026) memenuhi syarat materil dan formil berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.
Mengenai putusan praperadilan (nomor 99/Pid/PRA/2026/PN Jaksel) yang dijadikan pihak Roy Suryo untuk menyatakan dakwaan tidak sah dan batal demi hukum, menurut majelis hakim, tindakan tidak sah hanya pada penggeledahan, penangkapan, maupun penahanan, tetapi tidak membuat seluruh berkas penyidikan atau surat dakwaan batal demi hukum.
Nota Perlawanan Roy Suryo
Dalam eksepsi atau nota perlawanan terhadap dakwaan, dari kuasa hukum Roy Suryo,menyatakan bahwa surat dakwaan dari jaksa penuntut umum rancu, tidak cerrmat dan tidak dapat diterima.Juga mengatakan terkait dengan dakwaan primair yang dibarengi dengan dakwaan subsider dikatakan adalah keliru dan kontradiksi dan melanggar materi surat dakwaan. Untuk itu meminta majelis hakim menolak dakwaan.
Pasal yang dikenakan kepada Roy Suryo
Dalam dakwaan terdakwa Roy Suryo dan dokter Tifa (disidangkan dengan berkas terpisah) dikatakan melakukan penyerangan kehormatan melalui elektronik maupun unggahan terkait ijazah Jokowi. Perbuatan tesebut dikenai Pasal 434 ayat (1) dan Pasal 433 serta Pasal 441 KUHP. Juga Pasal 35 dn Pasal 22 Undang Undang ITE. (Het)
